Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Nur Kencana Lestari Inti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000120.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NUR KENCANA LESTARI INTI, NPWP 02.066.935.4-019.000,

beralamat di Gandaria III No.5A RT 007 / RW 001 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12130, (domisili elektronik: ida4a@yahoo.com), yang diwakili oleh Ida Anggrainy Sarwani, S.E., Ak. CA., BKP., IKH., jabatan Kuasa Hukum Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus 050/IA TAX/12/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang diberikan oleh Riza Aditya Ghautama jabatan Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

L a w a n

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik: kanwil.320@pajak.go.id , dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sarip Suryana / 19710911 199303 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Wahju Handajani / 19711122 199201 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus / 19820906 200112 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Krisnayadi Nugraha / 19840907 200602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-1814/WPJ.30/2026 tanggal 4 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 280/PP/BR/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/ tanggal 5 Januari 2026;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00006/STG- CT/WPJ.30/2026 tanggal 11 Februari 2026;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 010/IA PP-NKLI/03/2026 tanggal 23 Maret 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
1.Penghasilan NettoRp 1.799.882.941
2.Penghasilan Kena PajakRp 1.799.882.000
3.PPh terutangRp 421.763.442
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0
5.Jumlah PPh TerutangRp 421.763.442
6.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21Rp 0
b.2. PPh Pasal 22Rp 0
b.3. PPh Pasal 23Rp 32.453.338
b.4. PPh Pasal 24Rp 0
b.5. Lain-lainRp 0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 32.453.338
c. Dibayar sendiri:Rp
c.1. PPh Pasal 22Rp 0
c.2. PPh Pasal 25Rp 4.000.000
c.3. PPh Pasal 29Rp 0
c.4. STP (pokok Lebih Bayar)Rp 0
c.5. Fiskal Luar NegeriRp 0
c.6. Lain-lainRp 0
c.7.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp 4.000.000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPRp 0
e.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6-c.7-d.1):RpRp 36.453.338
7.Jumlah PPh yang lebih bayarRp 385.310.104
8.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp 168.303.453
b. Bunga Pasal 13 (3) UU KUPRp 0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUPRp 0
e. Jumlah sanksi administratifRp 168.303.453
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 553.613.557
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp36.453.338)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor 676/NKLI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023, permohonan Penggugat menurut Tergugat tidak memenuhi persyaratan, sehingga dengan Surat Nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026 (secara elektronik);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 009/IAPP- PTNKLI/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29 Badan-2019 nilai Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dimana

Nilai Pokok Hutang Rp385.310.104,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu seratus empat rupiah) dan Sanksi administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP senilai Rp168.303.453,00 (Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);

bahwa jumlah kurang/(lebih) Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp 36.453.338,00) (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun l983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh 25/29 Badan Tahun Pajak 2019) nilai Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dimana Nilai Pokok Hutang Rp385.310.104,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu seratus empat rupiah) dan Sanksi administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP senilai Rp168.303.453,00 (Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah). Jumlah kurang /(lebih) Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp36.453.338,00) (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (Empat belas hari) hari sejakdinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 29 Desember 2025 ( Dua puluh sembilan Desember dua ribu dua puluh lima

) keadaan Force Majeure ( Diluar Kekuasaan Wajib Pajak Penggugat;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 4 I Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Ida Anggrainy Sarwani,SE, Ak, CA , BKP , IKH, jabatan Selaku Kuasa Hukum: yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/IATAX/12/2025 tanggal 1 Desember 2025 (Jika Surat Gugatan ditanda tangani oleh Kuasa Hukum);

b. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 telah memenuhi Ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan “Keberatan“ berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat

(1) , ayat (2), ayat (3), ayat (5) Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan

(KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 , sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang No 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang diatur bahwa “Keberatan” diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan secara jelas;

bahwa surat yang disampaikan kepada Tergugat melalui surat Keberatan Nomor 676/NKLI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas Nilai yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 di atas;

3. bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat yang telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 yang isinya diberikan jawabannya dengan Surat Nomor S-375/WPJ.30/2023 tanggal 15 Desember 2023, Perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak Memenuhi Persyaratan permohonan Penggugat, yaitu:

a) tidak disertai dengan alasan yang jelas,

b) tidak mengemukakan alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan; bahwa sehingga kesimpulan dari Tergugat, bahwa :

a) Surat keberatan wajib pajak “bukan merupakan Surat Keberatan“ sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan

b)Surat pemberitahuan Nomor S-375/WPJ.30/2023 tanggal 15 Desember

2023 juga menyatakan bahwa hal terebut di atas, tidak dapat diajukan “Banding“ ke Badan Peradilan Pajak;

Catatan dari Kuasa Hukum Pajak :

bahwa sebenarnya alasan yang jelas sudah diberikan pada saat Wajib Pajak mengajukan Tanggapan yaitu Surat Nomor 651/NKLI/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 00239/RIKSIS/KPP.3002 tanggal 1 Juni 2023, tetapi sayangnya saat mengajukan “Keberatan”, Surat Tanggapan Nomor 651 / NKLI / VII /2023 tanggal 3 Juli 2023 atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ( SPHP ) Nomor S-00239/RIKSIS/KPP.3002 tanggal 1 Juni 2023 tidak dilampirkan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Mengenai Pokok Sengketa

Beda Nilai terhutang antara Fiskus dengan Wajib pajak

bahwa Menurut Fiskus: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pajak Penghasilan

(PPh 25/29 Badan Tahun Pajak 2019) terhutang senilai Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dimana Nilai Pokok Hutang Rp385.310.104,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu seratus empat rupiah) dan Sanksi administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP senilai Rp168.303.453,00 (Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);

bahwa Menurut Wajib Pajak: Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang disetujui Wajib pajak adalah (Lebih) bayar senilai (Rp36.453.338,00) (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);

B. Kronologis penerbitan Objek yang digugat

bahwa dapat dilihat pada Lampiran tabel dihalaman Terakhir setelah Bagian IV Kesimpulan dan Usul Penggugat;

Dasar Hukumnya

bahwa Wajib Pajak mengajukan Surat Keberatan dengan nomor Surat 676/NKLI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023, adalah berdasarkanketentuan Pasal 25 ayat (1) , ayat (2) , ayat (3), ayat ( 5) Undang- Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP )sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang No 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (KUP)

Pasal 25 ayat (1a):Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2):Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

dengan mengemukakan Jumlah Pajak yang terutang,

Jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, Jumlah Rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3):Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

Pasal 25 ayat (5):Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh

pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima Surat Keberatan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi Tanda Bukti Penerimaan Surat Keberatan;

C. Alasan Ketidaksetujuan Penggugat

bahwa Menurut Fiskus: Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Terhutang senilai Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah ) termasuk sanksi bunga Rp168.303.453,00 ( Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah ) didapat dari Perhitungan Penghasilan Kena Pajak yang belum akurat;

bahwa lihat Ringkasan Nilai Hutang Pajak Penghasilan PPh 25/ 29 Badan menurut Fiskus dan Wajib Pajak, di halaman Terakhir setelah Bagian IV Kesimpulan dan Usul Penggugat;

Selanjutnya disebut “Ringkasan Nilai Hutang Pajak”

bahwa ada 2 (dua) Komponen yang menyebabkan ke tidak akuratan “Ringkasan Nilai Hutang Pajak” menurut Fiskus, yaitu :

1. Baris ke 5 : ( Rugi ) Neto :

Kolom B Menurut Fiskus (Rp24.728.094.027,00)

Kolom A Menurut Wajib Pajak Awal (Rp53.970.154.278,00), yang sudah sesuai dengan Laporan Auditor Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudidthama Al Kautsar, yang diterbitkan pada 15 Desember 2021 (Lihat halaman 2 Tanggapan SPHP Nomor Surat 651/NKLI/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023);

2. Baris ke 8 a Penyesuaian Fiskal Positif Koreksi Fiskal Positif:

Kolom B Menurut Fiskus: Rp26.700.502.356,00 sudah dilakukan Penyesuaian di bagian Harga Pokok Penjualan senilai Rp24.743.328.810,00. Lihat Surat Tanggapan SPHP Nomor 651/NKLI/VII/2023 tanggal 3 Juli, halaman 15;

bahwa terjadi 2 (dua) kali Penyesuaian, seharusnya ini tidak ada; bahwa sisanya yaitu Rp1.957.175.545,00 yang ada di kolom C: Menurut Wajib Pajak (WP) Pembahasan Akhir yang disetujui Wajib Pajak, rinciannya sebagai berikut:

Rupiah

• Beban Manfaat Karyawan803.915.157

• Beban Entertainment702.500.000

• Beban Pajak138.260.388

• Beban Adm Kendaraan ( 50 %)12.500.000

• Beban Penghapusan Piutang300.000.000

------------------------

Total1.957.175.545

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan diatas di Bagian III ini , Butir A, B dan C;

Kesimpulan Surat Gugatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh

25/29 Badan Tahun Pajak 2019) terhutang senilai Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dimana Nilai Pokok Hutang Rp385.310.104,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu seratus empat rupiah) dan Sanksi administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP senilai Rp168.303.453,00 (Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), dengan kronologis yang disadurkan berdasar faktanya, ada 2 (dua) hal yang menjadi komponen penting untuk diperhatikan yang menyumbangkan Nilai cukup materil terjadi perbedaan antara Nilai Hutang menurut Fiskus dengan yang menurut Wajib Pajak;

bahwa menurut Wajib pajak, Nilai yang (Lebih) bayar justru terjadi yaitu (Rp36.453.338,00) (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);

bahwa 2 (Dua) hal yang menjadi komponen penting tersebut untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. (Rugi) Neto Komersial

Menurut Fiskus (Rugi) Neto Komersial (Rp24.728.094.027,00) dan Menurut Wajib pajak (Rugi) Neto Komersial (Rp53.970.154.278,00) yang sesuai dengan laporan Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2019;

2 Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Fiskus:Rp26.700.502.356,00

Menurut Wajib pajak:Rp 1.957.175.545,00

------------------------

Selisih(Rp24.728.094.027,00)

bahwa karena Fiskus melakukan Penyesuan 2 (dua) kali senilai Rp24.728.094.027,00 di Butir Harga Pokok Penjualan untuk Akun Biaya lain- lain, sehingga perlu dikeluarkan lagi senilai Rp24.728.094.027,00;

bahwa sehingga Nilai yang akurat adalah (Lebih) bayar yaitu (Rp36.453.338,00) (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal Nilai Pajak Penghasilan PPh 25/29 Badan tahun pajak 2019 adalah (Lebih) Bayar senilai (Rp36.453.338,00) (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan bukan Terhutang pajak yang harus dibayar Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dimana Nilai Pokok Hutang Rp385.310.104,00 (Tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu seratus empat rupiah) dan Sanksi administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP senilai Rp168.303.453,00 (Seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah);

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00006/STG-CT/WPJ.30/2026 tanggal 11 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Surat Gugatan Penggugat nomor 009/IAPP- PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Januari 2026, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa gugatan diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Surat Gugatan dari Penggugat nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

b. bahwa gugatan tidak diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

bahwa Surat Gugatan nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 06 Januari 2026;

c. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan. Surat Gugatan nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari

2026 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023;

d. bahwa gugatan diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya objek gugatan;

bahwa alasan gugatan diuraikan pada butir Romawi III di bawah. Dalam surat gugatannya Penggugat memberikan alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan pernyataan tanggal terima objek gugatan;

e. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023;

f. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat;

bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat yaitu Ida Anggrainy Sarwani, selaku Kuasa Hukum Pajak dengan nomor Surat Kuasa nomor 050/IATAX/12/2025;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa objek gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap objek gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 009/IAPP- PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari 2026, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat gugatan aquo;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 23 ayat (2) huruf d

diatur bahwa penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3)

diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 40 Ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

2. Tanggapan Tergugat

2.1 Terkait Pemenuhan Formal Pengajuan Gugatan

a. bahwa gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 dengan surat nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 yang diterima Pengadilan Pajak secara online pada tanggal 06 Januari 2026 tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 karena telah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

b. bahwa dalam surat gugatan nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari 2026, Penggugat menyampaikan bahwa gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejak dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 29 Desember 2025 keadaan Force Majeure (Diluar kekuasaan Wajib Pajak Penggugat). Dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh Saudara Riza Aditya Ghautama selaku Direktur Utama tanggal 29 Desember 2025, menyatakan bahwa pada intinya Saudara Riza Aditya Ghautama mengalami stres berat yang berkepanjangan karena adanya kejadian- kejadian yang berkenaan dengan tunggakan pajak yang besar; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan kahar” atau Force Majeure merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Keadaan kahar atau Force Majeure tersebut harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;

bahwa dengan demikian keadaan kahar yang dinyatakan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan;

2.2 Terkait Objek Gugatan

a. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019;

b. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa Tergugat telah menerbitkan SPHP dan Penggugat telah menanggapi dengan surat nomor 651/NKLI/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023;

c. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang KUP, yang dapat diajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak hanya terkait atas prosedur penerbitannya;

d. bahwa apabila Penggugat ingin mengajukan sengketa materi atau perhitungan pajak terutangnya, seharusnya Penggugat mengajukan permohonan banding;

V. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 010/IAPP- NKLI/03/2026 tanggal 23 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00006/STG- CT/WPJ.30/2026 tanggal 11 Februari 2026, dengan ini disampaikan Surat Bantahan sebagai berikut:

bahwa Butir d Tanggapan Tergugat: Gugatan diajukan disertai dengan alasan- alasan yang jelas dan tidak menantumkan tanggal diterimanya objek gugatan; Bantahan Penggugat:Objek gugatan Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 , diterima pada tanggal 2 Agustus 2023;

2. Tanggapan Tergugat :

bahwa berdasarkan butir 1 diatas ,Permohonan Penggugat “Tidak Memenuhi“ Ketentuan Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 (lihat rincian pada halaman 3) dan Pasal 32 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang , Pasal 40 ayat (1) , ayat (3) dan ayat (6) dan Pasal 41 ayat(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa objek Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa lihat yang tertera pada Surat Tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor S- 00006/STG -CT/WPJ.30/2026, Tanggal 11 Februari 2026;

IV. TANGGAPAN DARI TERGUGAT ATAS GUGATAN

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang- Undang ( selanjutnya disebut dengan UU KUP);

Pasal 23 ayat (2) huruf d:

Diatur bahwa penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangannya perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (3):Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) Adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat;

2. Tanggapan Tergugat

2.1 Terkait pemenuhan “Formal” Pengajuan Gugatan :

a.Gugatan Penggugat “Tidak memenuhi ketentuan“ Pasal 40 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 karena telah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

b. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 19 ayat (20 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022:

Yang dimaksud dengan “Keadaan kahar“ atau Force Majeure” Merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Keadaan kahar atau Force Majeure” Tersebut harus dinyatakan oleh “pejabat / instansi yang berwenang”;

2.2 Terkait Objek Gugatan

bahwa a, b dan c sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanggapan tergugat;

c. bahwa apabila Penggugat ingin mengajukan Sengketa materi atau perhitungan pajak terhutangnya, seharusnya penggugat mengajukan permohonan “Banding“;

V. BANTAHAN PENGGUGAT – Wajib Pajak PT NUR KENCANA LESTARI INTI

ATAS SURAT TANGGAPAN TERGUGAT

1. Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 23 ayat (2) huruf c : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; Pasal 25 ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan “Keberatan” hanya Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) Sebelum surat Keputusan diterbitkan, Wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian , menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d , Wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal pajak tidak memberi suatu Keputusan , keberatan yang diajukantersebut dianggap dikabulkan;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (3): Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat; Pasal 40 ayat (4): jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat;

2. Bantahan Penggugat:

Undang -Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang- Undang

2.1 Terkait pemenuhan “Formal” Pengajuan Gugatan :

a. Gugatan Penggugat “Memenuhi Ketentuan “

• Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan pajak Nomor 14 Tahun 2002 karena jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat(3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat;

• sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c (lihat rincian pada halaman 3 di atas);

• sebagaimana diatur dalam dan Pasal 32;

b. bahwa Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 , Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 mengatur tentang “Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah”; bahwa sedangkan Objek gugatan yang tertera dalam Surat Gugatan Nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 adalah perihal “Pajak Penghasilan” PPh 25/29 Badan;

bahwa dengan demikian “Keadaan kahar” yang dinyatakan oleh Penggugat atas Wajib Pajak;

bahwa Penggugat telah memenuhi Ketentuan Kahar atau Force Majeure yang telah ditanda tangani bermaterai oleh Saudara Riza Aditya Ghautama Selaku Direktur Utama tanggal 29 Desember 2025;

2.2 Terkait Objek Gugatan

Bantahan Penggugat untuk butir d:

bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan Sengketa materi atau perhitungan Pajak terhutangnya dengan mengajukan “Banding”; bahwa karena pada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak-Kantor Wilayah Jakarta Selatan II dengan nomor surat S-375/WPJ30/2023 tanggal 5 Desember 2023 perihal “Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan dinyatakan “Tidak dapat diajukan Banding ke Badan Peradilan Pajak”;

Catatan:Surat keberatan nomor 676/NKLI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 atas Terkait Objek Gugatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023;

VI. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan pengajuan Surat Gugatan , dan Bantahan atas Surat Tanggapan Tergugat yang diuraikan pada butir V diatas , maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat nomor 009 /IAPP-PT NKLI /01/ tanggal 5 Januari 2026 “telah memenuhi seluruh “ Ketentuan “Formal “ sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c ; Pasal 32;

bahwa dalam Undang -Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa dan sudah sesuai pula dengan pasal 40 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), ayat(4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. SuratKetetapanPajakKurangBayar(SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023, senilai Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) adalah tidak betul, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa seharusnya nilai yang tepat Adalah justru Nilai Pajak Penghasilan PPh25/29 Badantahun pajak 2019 adalah “Lebih Bayar” Rp36.453.338,00 (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) sesuai dengan yang tertera pada Surat Gugatan penggugat nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 5 Januari 2026;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk “Menerima Permohonan gugatan Penggugat”, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 senilai Rp553.613.557,00 (Lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) atas nama

Penggugat;

bahwa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Penggugat mengusulkan kepada kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar menerima usulan Penggugat agar diterbitkan yang baru Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) senilai Rp36.453.338,00 (Tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) atas nama Penggugat;

bahwa demikian surat “Bantahan” atas nama Penggugat atas Surat tanggapan Tergugat Direktorat Jenderal Pajak-Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II;

bahwa harapan Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-2. Surat Pernyataan Berakhirnya keadaan diluar kekuasaan Penggugat

(Force Majeure) sebagai perpanjangan jangka waktu Mengajukan Gugatan dan Banding atas Perpajakan periode 2019 – 29 Desemner 2025;

Bukti P-3. NPWP Penggugat;

Bukti P-4. Akta Nomor 265 tanggal 24 Januari 1986 tentang Perseroan-Terbatas

yang dibuat oleh Notaris Winanto Wiryomartani, S.H.;

Bukti P-5. Akta Nomor 14 tanggal 21 September 2012 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat yang dibuat oleh Notaris Mohamad Rifat Tadjoedin, S.H.;

Bukti P-6. Akta Nomor 10 tanggal 27 September 2021 tentang Pernyataan

Penegasan Kembali Pernyataan Keputusan Rapat PT Nur Kencana Lestari Inti yang dibuat oleh Notaris Juliua Bilal Tadjoedin, S.H., M.Kn.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus 050/IATAX/12/2025 tanggal 1 Desember 2025 a.n.

Ida Anggrainy Sarwani;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-864/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025

a.n. Ida Anggrainy Sarwani;

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 676/NKLI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023; Bukti P-10. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019

Pembetulan ke-1;

Bukti P-11. Tabel Kronologis Penerbitan Objek Pajak Yang Digugat;

Bukti P-12. Tabel Ringkasan Nilai Hutang Pajak Penghasilan PPh 25/29 Badan

Menurut Fiskus dan Wajib Pajak Dan Yang Akan Diusulkan Surat Gugatan;

Bukti P-13. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanS-

00239/RIKSIS/KPP.3002/2023 tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-14. Surat S-375/WPJ.30/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang

Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan; Bukti P-15. Surat Teguran Nomor S-03495/TGRPNG/KPP.3002/2024 tanggal 15

Oktober 2024;

Bukti P-16. Surat Paksa Nomor SP-00468/CT/KPP.3005/2025 tanggal 3 Juni 2025; Bukti P-17. Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP-

00481/CT/KPP.300504/2025 tanggal 27 November 2025;

Bukti P-18. Matriks Sengketa;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 23 April 2026;

Bukti T-2. Surat keberatan Penggugat tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan a.n. Penggugat Tahun Pajak 2019; Bukti T-4. Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan

tanggal 15 Desember 2023;

Bukti T-5. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026 (secara elektronik), sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2023, sehingga pengajuan gugatan melebihi

ketentuan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara dalam sengketa gugatan ini adalah ketidaksetujuan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023 Tahun Pajak 2019;

Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan pengajuan gugatan telah melewati batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan dalil Tergugat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pokok perkara gugatan, Pengadilan Pajak terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terkait jangka waktu pengajuan gugatan; bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun l983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang 16 tahun 2009 (UU KUP);

bahwa kepada Penggugat telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor 676/NKLI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023, permohonan Penggugat menurut Tergugat tidak memenuhi persyaratan, sehingga dengan Surat Nomor 009/IAPP-PTNKLI/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026 (secara elektronik);

bahwa Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnyakeadaan di luar kekuasaan penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) tersebut, Pengajuan gugatan dilakukan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa terbukti, skp yang diajukan gugatan oleh Penggugat diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan gugatan Penggugat diajukan dan diterima oleh Pengadilan Pajak secara elektronik pada tanggal 6 Januari 2026, dengan demikian telah melewati jangka waktu 30 hari, yaitu 2 tahun 5 bulan;

bahwa Penggugat menyatakan, pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 hari dikarenakan Penggugat dalam keadaan Kahar (Force Majeure), maka sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) dan (5) UU Pengadilan Pajak, surat gugatan diajukan tidak melewati jangka waktu yang ditentukan oleh UU Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya, dalam persidangan menyatakan bahwa setelah diterbitkan skp kondisi Penggugat mengalami stress, diare dan vertigo, sehingga tidak dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu 30 hari; bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah Penggugat di rawat di RS karena sakit, Penggugat menyatakan tidak dirawat tetapi hanya mengkonsumsi obat herbal;

bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah Penggugat melaporkan surat pemberitahuan pajak ke Kantor Pajak secara rutin, Penggugat menyatakan melaporkan surat pemberitahuan pajak ke Kantor Pajak secara rutin;

bahwa atas pertanyaan Majelis, apakah direksi Penggugat (pengurus) jumlahnya melebihi satu orang, Penggugat menyatakan pengurus perusahaan lebih dari satu, namun demikian pengurus perusahaan lainnya bergantung kepada direktur utama yang sedang sakit tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kondisi yang dialami tidak termasuk kriteria Kahar;

bahwa terbukti Penggugat dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak setiap bulan atau setidaknya setiap tahun, dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil Penggugat yang menyatakan Direktur Utama dalam keadaan sakit (stress) sehingga tidak dapat menyampaikan surat gugatan;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan gugatan Penggugat melewati jangka waktu yang di tentukan sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dikarenakan pengajuan gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu yang di tentukan maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023, atas nama PT NUR KENCANA LESTARI INTI, NPWP 02.066.935.4-019.000, beralamat di Gandaria III No.5A RT 007 / RW 001 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12130, (domisili elektronik: ida4a@yahoo.com), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc), masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ditandatangani secara elektronikditandatangani secara elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ditandatangani secara elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc).

Panitera Pengganti

ditandatangani secara elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.