Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman
PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026
PT Nur Kencana Lestari Inti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Nur Kencana Lestari Inti mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nur Kencana Lestari Inti
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 Mei 2026