Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman
PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Teguh Jayaprima Abadi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Teguh Jayaprima Abadi mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (1) · Pasal 18 ayat (4)
- PMK 184/PMK.01/2017Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Teguh Jayaprima Abadi
- Nama Wakil
- Alex Siswandi
- Kuasa Hukum
- Rodo Parasian Hutagalung
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/506/17/058/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 19 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026