Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Jamika Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Jamika Raya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 9 ayat (2) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 16D
  • UU KUPPasal 13 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013165.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Jamika Raya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/18/201/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
6 Oktober 2022
Tanggal Pengucapan
29 Januari 2026