Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 107 halaman

PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Andes Agro Investama · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Andes Agro Investama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 9
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002535.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Andes Agro Investama
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/22/073/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
3 Maret 2026