Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 263 halaman

PUT-010355.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2018
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Penghasilan dari Luar Usaha
  • Penyesuaian Fiskal Positif
  • Kredit Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 10 ayat (3)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 28 ayat (7) · Pasal 32
  • PMK 149/PMK.04/2007Pasal 3 ayat (2)
  • PMK 65/PMK.03/2010Pasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010355.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Tidak tercantum
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
14 September 2022
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026