Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Bumi Siak Pusako · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Bumi Siak Pusako mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 23 ayat (2) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1c)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 3 ayat (1) · Pasal 14 ayat (5) · Pasal 16 ayat (8) · Pasal 16 ayat (10)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 · Pasal 41 · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009105.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bumi Siak Pusako
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/081/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
22 April 2025
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026