Putusan Pengadilan Pajak, 123 halaman
013594.13.2022w
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan 013594.13.2022w yang diucapkan 31 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Oktober 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 32A
- UU KUPPasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- 013594.13.2022w
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 31 Maret 2026