Pencarian
Mencari...
Pencarian
Mencari...
Jenis sengketa
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Diucapkan 13 November 2025, Majelis: Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., Sulfan, S.E., M.M.
terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai
Diucapkan 31 Oktober 2025, Kuasa hukum: Egie Bea Sekar Arum, Faozan Efendi, S.E., Rida Handanu, Ak., M.B.A., Taufik Hidayat, Majelis: Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA., Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E
Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya
Diucapkan 28 Oktober 2025, Kuasa hukum: Ariawan Rahmat, Majelis: Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.
Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya
Diucapkan 28 Oktober 2025, Kuasa hukum: Ariawan Rahmat, Majelis: Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.
Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya
Diucapkan 28 Oktober 2025, Kuasa hukum: Ariawan Rahmat, Majelis: Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.