Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Birotika Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Birotika Semesta mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 17C; Pasal 17D
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Birotika Semesta
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00113/207/16/062/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
16 Maret 2023
Tanggal Pengucapan
31 Oktober 2025