Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
PT Birotika Semesta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Birotika Semesta mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 17C; Pasal 17D
- UU PPNPasal 1; Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Birotika Semesta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00113/207/16/062/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 31 Oktober 2025