P U T U S A N
Nomor PUT-003699.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00113/207/16/062/20 tanggal 30 November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003699.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BIROTIKA SEMESTA, NPWP 01.310.774.3-062.000, beralamat di Mulia Business Park Building F, Jalan MT. Haryono Kav 58-60, Pancoran, Jakarta Selatan, 12780, dalam hal ini diwakili oleh Rocky Joseph Pesik jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT Birotika Semesta Nomor 02 tanggal 06 Agustus 2020, Notaris Dara Wardhani, S.H., M.H., di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Egie Bea Sekar Arum,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-173/PP/IKH/2022,
2. Nama: Faozan Efendi, S.E.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-967/PP/IKH/2021,
3. Nama: Rida Handanu, Ak., M.B.A.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-786/PP/IKH/2022
4. Nama: Taufik Hidayat,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-048/PP/IKH/2022