Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-012487.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Graha Inti Kreasindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012487.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Graha Inti Kreasindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012487.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Graha Inti Kreasindo
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00046/207/18/034/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Januari 2023
Tanggal Pengucapan
28 Oktober 2025