Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUTP2-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Lim Siang Huat Balindo, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP2-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Nomor S-00002/KEB-CT/KPP.1704/2025 tanggal 5 Desember 2025 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 tanggal ucap 27 Februari 2025 atas nama PT Lim Siang Huat Balindo, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004531.15/2023/PP.R-2, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT Lim Siang Huat Balindo

N P W P: 02.754.522.7-901.000

Alamat: Jalan Mahendradata No 168, Denpasar Barat, Denpasar, Bali

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 200/PP/Pemb/2025 tanggal 18 Desember 2025;

Telah membaca Surat Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Nomor S- 00002/KEB-CT/KPP.1704/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00002/KEB-

CT/KPP.1704/2025 tanggal 5 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 sebagaimana telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalah hitung dan Terbanding mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini;

1. Halaman dan paragraf: Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025 membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada halaman 87 yaitu nilai penerimaan hasil pelunasan piutang. Berdasarkan hasil penelitian kami, pembetulan atas nilai penerimaan hasil pelunasan piutang pada halaman 87 mengakibatkan perubahan nilai Penghasilan dari Luar Usaha yang berakibat pula pada perubahan penghitungan PPh yang masih harus dibayar pada halaman 88, 89, 90 dan 91. Sehingga berdasarkan hasil penelitian masih ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan dan Terbanding mohon pembetulan kedua atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut pada halaman 88, 89, 90 dan 91. Halaman dan paragraf: Halaman 88, pada paragraf pertama (tabel)

Tertulis:

Jumlah Pelunasan127,483,577,908.00

Ditambah saldo akhir piutang 15,877,950,758.00

Dikurangi saldo awal piutang (27,018,934,709.00)

Jumlah 116,342,593,957.00

Penyesuaian PPN dipungut sendiri(14,392,799,698.00)

Penghasilan menurut arus piutang101,949,794,259.00

Penghasilan menurut Pemohon Banding:

- Penjualan Lokal105,279,094,574.00

- Pendapatan jasa perawatan (Bali)95,970,100.00

- dst..

Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Banding101,182,274,624.00 Selisih 767,519,635.00

Seharusnya:

Jumlah Pelunasan128,845,634,004.00

Ditambah saldo akhir piutang 15,877,950,758.00

Dikurangi saldo awal piutang (27,018,934,709.00)

Jumlah 117,704,650,053.00

Penyesuaian PPN dipungut sendiri(14,392,799,698.00)

Penghasilan menurut arus piutang103,311,850,355.00

Penghasilan menurut Pemohon Banding:

- Penjualan Lokal105,279,094,574.00

- Pendapatan jasa perawatan (Bali)95,970,100.00

- dst...

Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Banding101,182,274,624.00 Selisih 2,129,575,731.00

2. Halaman dan paragraf : Halaman 89, pada paragraf terakhir (tabel)

Tertulis:

Harga Pokok Penjualan

Nilai Sengketa (Rp) 7.625.016.329,00

Dipertahankan (Rp) 4.188.411.223,00

Tidak Dapat Dipertahankan(Rp) 3.436.605.106,00

Penghasilan dari Luar Usaha

Nilai Sengketa (Rp) 27.075.312.909,00

Dipertahankan (Rp) 767.519.635,00

Tidak Dapat Dipertahankan(Rp) 26.307.793.274,00

Seharusnya:

Harga Pokok Penjualan

Nilai Sengketa (Rp) 7.625.016.329,00

Dipertahankan (Rp) 4.188.411.223,00

Tidak Dapat Dipertahankan(Rp) 3.436.605.106,00

Penghasilan dari Luar Usaha

Nilai Sengketa (Rp) 27.075.312.909,00

Dipertahankan (Rp) 2.129.575.731,00

Tidak Dapat Dipertahankan(Rp) 24.945.737.178,00

3. Halaman dan paragraf: Halaman 90, pada paragraf pertama

Tertulis:

Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding Rp91.929.550.527,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp3.436.605.106,00

Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak Rp88.492.945.421,00

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp27.503.374.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp26.307.793.274,00

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp1.195.581.148,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp 101.473.562.702,00

Harga Pokok Penjualan Rp 88.492.945.421,00

Laba BrutoRp 12.980.617.281,00

Pengurang Penghasilan Bruto Rp 12.844.745.605,00

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp 135.871.676,00

Penghasilan dari Luar Usaha Rp 1.195.581.148,00

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif Rp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 14.064.864,00

Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00

Jumlah Penghasilan NetoRp 2.915.837.583,00

Penghasilan Kena PajakRp 2.915.837.583,00

PPh terutangRp 641.484.140,00

Kredit PajakRp 361.188.744,00

Pajak yang kurang dibayarRp 280.295.396,00

Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 360.123.525,00

Seharusnya:

Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding Rp 91.929.550.527,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 3.436.605.106,00

Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak Rp 88.492.945.421,00

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 27.503.374.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 24.945.737.178,00

Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp 2.557.637.244,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp 101.473.562.702,00

Harga Pokok Penjualan Rp 88.492.945.421,00

Laba Bruto Rp 12.980.617.281,00

Pengurang Penghasilan Bruto Rp 12.844.745.605,00

Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp 135.871.676,00

Penghasilan dari Luar Usaha Rp 2.557.637.244,00

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif Rp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 14.064.864,00

Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00

Jumlah Penghasilan NetoRp 4.227.893.679,00

Penghasilan Kena PajakRp 4.227.893.000,00

PPh terutangRp 941.136.460,00

Kredit PajakRp 361.188.744,00

Pajak yang kurang dibayarRp 579.947.716,00

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 165.169.109,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 745.116.825,00

4. Halaman dan paragraf : Halaman 91, pada paragraf pertama

Tertulis:

... sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: PPh terutangRp 641.484.140,00

Kredit PajakRp 361.188.744,00

Pajak yang kurang dibayarRp 280.295.396,00

Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 360.123.525,00

Seharusnya :

... sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: PPh terutangRp 941.136.460,00

Kredit PajakRp 361.188.744,00

Pajak yang kurang dibayarRp 579.947.716,00

Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 165.169.109,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 745.116.825,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pada halaman 88

tertulis:

dalam Rp
Jumlah Pelunasan1 27.483.577.908,00
Ditambah saldo akhir piutang15.877.950.758,00
Dikurangi Saldo awal piutang(27.018.934.709,00)
Jumlah1 16.342.593.957,00
Penyesuaian
PPN dipungut sendiri(14.392.799.698,00)
Penghasilan menurut arus piutang1 01.949.794.259,00
Penghasilan menurut Pemohon Banding:
-Penjualan Lokal1 05.279.094.574,00
-Pendapatan jasa perawatan (Bali)95.970.100,00
-Pendapatan jasa perawatan (Jakarta)307.376.450,00
-Jasa Pengangkutan Ekspedisi29.259.000,00
-Lainnya (Biaya Penjualan)( 4.529.425.500,00)
Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Banding1 01.182.274.624,00
Selisih767.519.635,00

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar usaha sebesar Rp27.075.312.909,00 dalil Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan dokumen atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding juga tidak seluruhnya dapat membuktikan dalil Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp767.519.635,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp26.307.793.274,00;

seharusnya:

dalam

,,,,0000R

000p

Jumlah Pelunasan

128

....0887

1740

8754

....9966

34.004

Ditambah saldo akhir piutang

15

50.758

Dikurangi Saldo awal piutang

(27

34.709

) Jumlah

117

50.053

0

Penyesuaian

PPN dipungut sendiri

(14

..33

91

21

..78

99.698

,,00

0) Penghasilan menurut arus piutang

103

50.355

0

Penghasilan menurut Pemohon Banding:

-Penjualan Lokal

105.27

99597.....409232975754096.....551040700504000,,,,,0000000000

-Pendapatan jasa perawatan (Bali)

9

-Pendapatan jasa perawatan (Jakarta)

30

-Jasa Pengangkutan Ekspedisi

2

-Lainnya (Biaya Penjualan)

(4.52

)

Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Ban

ding

101

..11

82

29

..25

74.624

,,00

00

Selisih

2

75.731

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar usaha sebesar Rp27.075.312.909,00 dalil Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan dokumen atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding juga tidak seluruhnya dapat membuktikan dalil Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp2.129.575.731,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp24.945.737.178,00;

2. Pada halaman 89

tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan7.625.016.329,004.188.411.223,003.436.605.106,00
Penghasilan dari luar Usaha27.075.312.909,00767.519.635,0026.307.793.274,00

seharusnya:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan7.625.016.329,004.188.411.223,003.436.605.106,00
Penghasilan dari luar Usaha27.075.312.909,002.129.575.731,0024.945.737.178,00

3. Pada halaman 90

tertulis:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 27.503.374.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 26.307.793.274,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan

Rp 1.195.581.148,00 Pajak

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp101.473.562.702,00 Harga Pokok PenjualanRp 88.492.945.421,00 Laba BrutoRp 12.980.617.281,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 12.844.745.605,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp135.871.676,00 Penghasilan dari Luar UsahaRp 1.195.581.148,00 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp14.064.864,00 Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 2.915.837.583,00 Penghasilan Kena PajakRp 2.915.837.583,00 PPh terutangRp641.484.140,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp280.295.396,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp360.123.525,00 seharusnya:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 27.503.374.422,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 24.945.737.178,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan

Rp 2.557.637.244,00 Pajak

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp101.473.562.702,00 Harga Pokok PenjualanRp 88.492.945.421,00 Laba BrutoRp 12.980.617.281,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 12.844.745.605,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp135.871.676,00 Penghasilan dari Luar UsahaRp 2.557.637.244,00 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp14.064.864,00 Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 4.277.893.679,00 Penghasilan Kena PajakRp 4.277.893.000,00 PPh terutangRp941.136.460,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp579.947.716,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp165.169.110,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp745.116.826,00

4. Pada halaman 91

tertulis:

PPh terutangRp641.484.140,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp280.295.396,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp360.123.525,00 seharusnya:

PPh terutangRp941.136.460,00 Kredit PajakRp361.188.744,00

Pajak yang kurang dibayarRp579.947.716,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp165.169.110,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp745.116.826,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 8 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-1/PAN.031/2026 tanggal 2 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 yang diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-2/PAN.031/2026 tanggal 2 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Pada halaman 88

tertulis:

dalam Rp
Jumlah Pelunasan1 27.483.577.908,00
Ditambah saldo akhir piutang15.877.950.758,00
Dikurangi Saldo awal piutang(27.018.934.709,00)
Jumlah1 16.342.593.957,00
Penyesuaian
PPN dipungut sendiri(14.392.799.698,00)
Penghasilan menurut arus piutang1 01.949.794.259,00
Penghasilan menurut Pemohon Banding:
-Penjualan Lokal1 05.279.094.574,00
-Pendapatan jasa perawatan (Bali)95.970.100,00
-Pendapatan jasa perawatan (Jakarta)307.376.450,00
-Jasa Pengangkutan Ekspedisi29.259.000,00
-Lainnya (Biaya Penjualan)( 4.529.425.500,00)
Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Banding1 01.182.274.624,00
Selisih767.519.635,00

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar usaha sebesar Rp27.075.312.909,00 dalil Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan dokumen atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding juga tidak seluruhnya dapat membuktikan dalil Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp767.519.635,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp26.307.793.274,00;

seharusnya:

dalam Rp
Jumlah Pelunasan1 28.845.634.004,00
Ditambah saldo akhir piutang15.877.950.758,00
Dikurangi Saldo awal piutang(27.018.934.709,00)
Jumlah1 17.704.650.053,00
Penyesuaian
PPN dipungut sendiri(14.392.799.698,00)
Penghasilan menurut arus piutang1 03.311.850.355,00
Penghasilan menurut Pemohon Banding:
-Penjualan Lokal1 05.279.094.574,00
-Pendapatan jasa perawatan (Bali)95.970.100,00
-Pendapatan jasa perawatan (Jakarta)307.376.450,00
-Jasa Pengangkutan Ekspedisi29.259.000,00
-Lainnya (Biaya Penjualan)( 4.529.425.500,00)
Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Banding1 01.182.274.624,00
Selisih2.129.575.731,00

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar usaha sebesar Rp27.075.312.909,00 dalil Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan dokumen atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding

juga tidak seluruhnya dapat membuktikan dalil Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp2.129.575.731,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp24.945.737.178,00;

2. Pada halaman 89

tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan7.625.016.329,004.188.411.223,003.436.605.106,00
Penghasilan dari luar Usaha27.075.312.909,00767.519.635,0026.307.793.274,00

seharusnya:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan7.625.016.329,004.188.411.223,003.436.605.106,00
Penghasilan dari luar Usaha27.075.312.909,002.129.575.731,0024.945.737.178,00

3. Pada halaman 90

tertulis:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 27.503.374.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 26.307.793.274,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan

Rp 1.195.581.148,00 Pajak

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp101.473.562.702,00 Harga Pokok PenjualanRp 88.492.945.421,00 Laba BrutoRp 12.980.617.281,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 12.844.745.605,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp135.871.676,00 Penghasilan dari Luar UsahaRp 1.195.581.148,00 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp14.064.864,00

Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 2.915.837.583,00 Penghasilan Kena PajakRp 2.915.837.583,00 PPh terutangRp641.484.140,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp280.295.396,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp360.123.525,00 seharusnya:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 27.503.374.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 24.945.737.178,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan

Rp 2.557.637.244,00 Pajak

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp101.473.562.702,00 Harga Pokok PenjualanRp 88.492.945.421,00 Laba BrutoRp 12.980.617.281,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 12.844.745.605,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp135.871.676,00 Penghasilan dari Luar UsahaRp 2.557.637.244,00 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp14.064.864,00 Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 4.277.893.679,00 Penghasilan Kena PajakRp 4.277.893.000,00 PPh terutangRp941.136.460,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp579.947.716,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp165.169.110,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp745.116.826,00

4. Pada halaman 91

tertulis:

PPh terutangRp641.484.140,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp280.295.396,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp360.123.525,00 seharusnya:

PPh terutangRp941.136.460,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp579.947.716,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp165.169.110,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp745.116.826,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 atas nama PT Lim Siang Huat Balindo, NPWP 02.754.522.7-901.000, beralamat di Jalan Mahendradata No 168, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sebagai berikut:

1. Pada halaman 88

tertulis:

dalam

,,,,0000R

000p

Jumlah Pelunasan

127.4

1784

8732

....9955

77.908

Ditambah saldo akhir piutang

15.8

50.758

Dikurangi Saldo awal piutang

(27.0

34.709

) Jumlah

116.3

93.957

0

Penyesuaian

PPN dipungut sendiri

(14.3

94

29

..77

99.698

,,00

0) Penghasilan menurut arus piutang

101.9

94.259

0

Penghasilan menurut Pemohon Banding:

-Penjualan Lokal

105.27

99597.....409232975754096.....551040700504000,,,,,0000000000

-Pendapatan jasa perawatan (Bali)

9

-Pendapatan jasa perawatan (Jakarta)

30

-Jasa Pengangkutan Ekspedisi

2

-Lainnya (Biaya Penjualan)

(4.52

)

Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Ban

ding

101.1

86

27

..25

74.624

,,00

00

Selisih

7

19.635

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar usaha sebesar Rp27.075.312.909,00 dalil Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan dokumen atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding juga tidak seluruhnya dapat membuktikan dalil Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp767.519.635,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp26.307.793.274,00;

seharusnya:

dalam

,,,,0000R

000p

Jumlah Pelunasan

128

....0887

1740

8754

....9966

34.004

Ditambah saldo akhir piutang

15

50.758

Dikurangi Saldo awal piutang

(27

34.709

) Jumlah

117

50.053

0

Penyesuaian

PPN dipungut sendiri

(14

..33

91

21

..78

99.698

,,00

0) Penghasilan menurut arus piutang

103

50.355

0

Penghasilan menurut Pemohon Banding:

-Penjualan Lokal

105.27

99597.....409232975754096.....551040700504000,,,,,0000000000

-Pendapatan jasa perawatan (Bali)

9

-Pendapatan jasa perawatan (Jakarta)

30

-Jasa Pengangkutan Ekspedisi

2

-Lainnya (Biaya Penjualan)

(4.52

)

Jumlah Penghasilan menurut Pemohon Ban

ding

101

..11

82

29

..25

74.624

,,00

00

Selisih

2

75.731

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar usaha sebesar Rp27.075.312.909,00 dalil Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan dokumen atau bukti yang disampaikan Pemohon Banding juga tidak seluruhnya dapat membuktikan dalil Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp2.129.575.731,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp24.945.737.178,00;

2. Pada halaman 89

tertulis:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan7.625.016.329,004.188.411.223,003.436.605.106,00
Penghasilan dari luar Usaha27.075.312.909,00767.519.635,0026.307.793.274,00

seharusnya:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan7.625.016.329,004.188.411.223,003.436.605.106,00
Penghasilan dari luar Usaha27.075.312.909,002.129.575.731,0024.945.737.178,00

3. Pada halaman 90

tertulis:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 27.503.374.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 26.307.793.274,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan

Rp 1.195.581.148,00 Pajak

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp101.473.562.702,00 Harga Pokok PenjualanRp 88.492.945.421,00 Laba BrutoRp 12.980.617.281,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 12.844.745.605,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp135.871.676,00 Penghasilan dari Luar UsahaRp 1.195.581.148,00 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp14.064.864,00 Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 2.915.837.583,00 Penghasilan Kena PajakRp 2.915.837.583,00 PPh terutangRp641.484.140,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp280.295.396,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp360.123.525,00 seharusnya:

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 27.503.374.422,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 24.945.737.178,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan

Rp 2.557.637.244,00 Pajak

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp101.473.562.702,00 Harga Pokok PenjualanRp 88.492.945.421,00

Laba BrutoRp 12.980.617.281,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 12.844.745.605,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp135.871.676,00 Penghasilan dari Luar UsahaRp 2.557.637.244,00 Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.598.449.623,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp14.064.864,00 Jumlah Penyesuaian FiskalRp 1.584.384.759,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 4.277.893.679,00 Penghasilan Kena PajakRp 4.277.893.000,00 PPh terutangRp941.136.460,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp579.947.716,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp165.169.110,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp745.116.826,00

4. Pada halaman 91

tertulis:

PPh terutangRp641.484.140,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp280.295.396,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp79.828.129,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp360.123.525,00 seharusnya:

PPh terutangRp941.136.460,00 Kredit PajakRp361.188.744,00 Pajak yang kurang dibayarRp579.947.716,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp165.169.110,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp745.116.826,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 27 Februari 2025 dan PUTP1-004531.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H.

ttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.PANITERA PENGGANTI

ttd.

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan,M.N.Y.,Ak.,M.A.

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.