P U T U S A N
Nomor PUTP1-057331.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Pengembalian Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 55881/PP/M.IIB/16/2014 diucapkan tanggal 03 Oktober 2014, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 057331.16/2009/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT South Pacific Viscose
NPWP: 01.000.573.4-052.000
Alamat: Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai
22, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 199/PP/Pemb/2025 tanggal 17 Desember 2025,
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 10 Februari 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Pengembalian Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 mengenai Banding atas Keputusan Direktur