Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 4 halaman

PUTP1-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Hero Supermarket · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan melakukan pembetulan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VI/121/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015432.16/2020/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama : PT HERO SUPERMARKET, Tbk.

NPWP : 01.302.384.1-092.000

Alamat : Graha Hero CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7 Pondok Jaya, Pd.

Aren, Tangerang Selatan, Banten 15224

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/Pemb/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VI/121/2024 tanggal 27 Juni 2024;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2022 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Oktober 2023.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Panitera Muda TUN Mahkamah Agung melalui Surat Nomor MA/PANMUD.TUN/VI/121/2024 tanggal 27 Juni 2024 menyatakan bahwa terdapat berkas perkara Peninjauan Kembali yang belum lengkap/kurang dan oleh karena itu berkas dikembalikan ke Pengadilan Pajak untuk segera dilengkapi yang antara lain terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Oktober 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Oktober 2023 dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis, dengan uraian sebagai berikut:

Tertulis:

PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2022

Seharusnya:

PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sehubungan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR- 069/PAN.151/2025 tanggal 12 Februari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sehubungan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR- 066/PAN.151/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Oktober 2023 yaitu:

Tertulis:

PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2022

Seharusnya:

PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Oktober 2023, atas nama PT HERO SUPERMARKET, Tbk., NPWP 01.302.384.1- 092.000, menjadi sebagai berikut:

“PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023”

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015432.16/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Oktober 2023.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.