Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 7 halaman

PUTP1-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Cakka Cahaya Makmur · PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pengembalian Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014137.15/2021/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Nama : PT Cakka Cahaya Makmur;

NPWP : 74.155.173.3-048.000;

Alamat : Jalan Agung Utara I Blok A-2 No. 26, Sunter Agung, Tanjung Priok,

Jakarta Utara (14350);

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/Pemb/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pengembalian Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 9 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 menyatakan terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 9 Desember 2025 dengan uraian pada pokoknya sebagai berikut:

Pada halaman 78

Tercantum:

…

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

…

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 9 Desember 2025, dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Pada halaman 78

Tercantum:

…

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

…

Seharusnya:

…

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp376.012.174,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

…

Menimbang, bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 5 Februari 2026 sehubungan Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 sebagaimana telah diberitahukan dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB.39/PAN.042/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 5 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-697/PJ.07/2026 tanggal 26 Januari 2026 sebagaimana telah diberitahukan dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.40/PAN.042/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVBTahun2025yangdiucaptanggal 9 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

Pada halaman 78

Tercantum:

…

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

…

Seharusnya:

…

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp376.012.174,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

…

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVBTahun2025yangdiucaptanggal 9 Desember 2025 atas nama PT Cakka Cahaya Makmur, NPWP 74.155.173.3- 048.000, beralamat di Jalan Agung Utara I Blok A-2 No. 26, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (14350), sebagai berikut:

Pada halaman 78

Tercantum:

…

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

…

Seharusnya:

…

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp376.012.174,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

…

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 9 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.