Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 9 halaman

PUTP1-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT Seamless Pipe Indonesia Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S-165/KPP.1902/2026 tanggal 29 Januari 2026 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 013765.15/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding : PT Seamless Pipe Indonesia Jaya,

NPWP: 01.061.523.5-092.000,

Alamat: Sentral Senayan II Lantai 11, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora

Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-037/PP/Pemb/2026 tanggal 27 Februari 2026;

Telah membaca Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor S-165/KPP.1902/2026 tanggal 29 Januari 2026 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-165/KPP.1902/2026 tanggal 29 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 1

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

2. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 2

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/092/21

3. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 6

Tertulis:

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) 95,288; Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g) 95,288

Seharusnya:

Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar (17-18.e) (95,288); Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.g) (95,288)

4. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 20

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

5. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 34

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 1

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

2. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 2

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/092/21

3. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 6

Tertulis:

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) 95,288; Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g) 95,288

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Seharusnya:

Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar (17-18.e) (95,288); Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.g) (95,288)

4. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 20

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21; Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21;SalinanSuratKetetapanPajakNomor 00006/206/19/092/21

5. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 34

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 5 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

diucapkan tanggal 18 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-77/PAN.202/2026 tanggal 2 Maret 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 5 Maret 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025 yang telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-76/PAN.202/2026 tanggal 2 Maret 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 1

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

2. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 2

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/092/21

3. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 6

Tertulis:

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) 95,288; Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g) 95,288

Seharusnya:

Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar (17-18.e) (95,288); Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.g) (95,288)

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

4. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 20

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21; Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21;SalinanSuratKetetapanPajakNomor 00006/206/19/092/21

5. Terdapat kesalahan tulis pada halaman 34

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025 atas nama PT Seamless Pipe Indonesia Jaya, NPWP 01.061.523.5-092.000, beralamat di Sentral Senayan II Lantai 11, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270, sebagai berikut:

1. Kesalahan tulis pada halaman 1

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Menjadi:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

2. Kesalahan tulis pada halaman 2

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/198/092/21

Menjadi:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/206/19/092/21

3. Kesalahan tulis pada halaman 6

Tertulis:

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) 95,288; Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g) 95,288

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Menjadi:

Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar (17-18.e) (95,288); Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (19+20.g) (95,288)

4. Kesalahan tulis pada halaman 20

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21; Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00006/206/198/092/21

Menjadi:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21;SalinanSuratKetetapanPajakNomor 00006/206/19/092/21

5. Kesalahan tulis pada halaman 34

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21

Menjadi:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/092/21

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr.

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y

NIP. 196906051990031002

PT Seamless Pipe Indonesia Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.