P U T U S A N
Nomor PUTP1-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor S-123/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 (Diantar Langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013716.15/2021/PP Menjadi 013716.15/2021/PP-R1, sehubungan dengan Putusan atas nama:
Pemohon Banding : PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA
N P W P: 01.070.689.3-058.000
Alamat: Komplek Taman Tekno, BSD Sektor XI Blok D No 1 Setu, Kota
Tangerang Selatan, Banten
Pengadilan Pajak tersebut
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-014/PP/Pemb/2026 tanggal 30 Januari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S- 123/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, dahulu selaku Terbanding, melalui Surat Nomor S-123/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 dengan uraian sebagai berikut: