Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 9 halaman

PUTP1-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor S-123/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 (Diantar Langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013716.15/2021/PP Menjadi 013716.15/2021/PP-R1, sehubungan dengan Putusan atas nama:

Pemohon Banding : PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA

N P W P: 01.070.689.3-058.000

Alamat: Komplek Taman Tekno, BSD Sektor XI Blok D No 1 Setu, Kota

Tangerang Selatan, Banten

Pengadilan Pajak tersebut

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-014/PP/Pemb/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S- 123/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, dahulu selaku Terbanding, melalui Surat Nomor S-123/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini.

1. Halaman dan paragraf : Halaman 1 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

2. Halaman dan paragraf : Halaman 2 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

3. Halaman dan paragraf : Halaman 3 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

4. Halaman dan paragraf : Halaman 5 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

5. Halaman dan paragraf : Halaman 6 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

6. Halaman dan paragraf : Halaman 74 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

7. Halaman dan paragraf : Halaman 78 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

8. Halaman dan paragraf : Halaman 128 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

9. Halaman dan paragraf : Halaman 3 dari 129 halaman

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

10.Halaman dan paragraf : Halaman 78 dari 129 halaman;

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

11.Halaman dan paragraf : Halaman 128 dari 129 halaman;

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 ditemukan fakta bahwa terdapat kesalahan tulis/kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-123/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 a quo;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan tanggal 05 Februari 2026 sehubungan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG.Rev-02/PAN.182/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanggal 05 Februari 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG.Rev-01/PAN.182/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahantulis/hitungdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 Desember 2025 sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Halaman 1 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

2. Halaman dan paragraf : Halaman 2 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

3. Halaman dan paragraf : Halaman 3 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

4. Halaman dan paragraf : Halaman 5 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

5. Halaman dan paragraf : Halaman 6 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

6. Halaman dan paragraf : Halaman 74 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

7. Halaman dan paragraf : Halaman 78 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

8. Halaman dan paragraf : Halaman 128 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

9. Halaman dan paragraf : Halaman 3 dari 129 halaman

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

10.Halaman dan paragraf : Halaman 78 dari 129 halaman;

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

11.Halaman dan paragraf : Halaman 128 dari 129 halaman;

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

M E N G A D I L I

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 Desember 2025 atas nama PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP 01.070.689.3-058.000, beralamat di Komplek Taman Tekno, BSD Sektor XI Blok D No 1 Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Halaman 1 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

2. Halaman dan paragraf : Halaman 2 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

3. Halaman dan paragraf : Halaman 3 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

4. Halaman dan paragraf : Halaman 5 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

5. Halaman dan paragraf : Halaman 6 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

6. Halaman dan paragraf : Halaman 74 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

7. Halaman dan paragraf : Halaman 78 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

8. Halaman dan paragraf : Halaman 128 dari 129 halaman;

Tertulis :

00069/408/18/058/20;

Seharusnya :

00069/406/18/058/20;

9. Halaman dan paragraf : Halaman 3 dari 129 halaman

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

10.Halaman dan paragraf : Halaman 78 dari 129 halaman;

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

11.Halaman dan paragraf : Halaman 128 dari 129 halaman;

Tertulis :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2022;

Seharusnya :

KEP-00058/NKEB/WPJ.07/KP.06/2020;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013716.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.