Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 4 halaman

PUTP1–013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT JTB Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1–013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor: S-1468/KPP.0706/2022 tanggal 23 November 2022 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013541.16/2019/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT JTB Indonesia,

N P W P: 01.069.432.1-058.000,

Alamat: Jl. By Pass Ngurah Rai No. 88 Kelan Abian, Tuban,

Kuta - Denpasar, Bali 80361;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1468/KPP.0706/2022 tanggal 23 November 2022 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima selaku Pemohon melalui Surat Nomor S-1468/KPP.0706/2022 tanggal 23 November 2022 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2022 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 41 Paragraf 1 baris ke-21

Tertulis:

Pajak yang kurang /(lebih) dibayarRp 77.129.287

Sanksi AdministrasiRp 27.766.543

Pajak yang masih/(lebih) dibayarRp 104.895.831

Seharusnya:

Pajak yang kurang /(lebih) dibayarRp 77.129.287

Sanksi AdministrasiRp 27.766.543

Pajak yang masih/(lebih) dibayarRp 104.895.830

Memperhatikan, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 22 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1468/KPP.0706/2022 tanggal 23 November 2022, walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB- 06/PAN.202/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor: S-1468/KPP.0706/2022 tanggal 23 November 2022, walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PEMB-05/PAN.202/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebagai berikut:

Halaman 41 Paragraf 1 baris ke-21

Tertulis:

Pajak yang kurang /(lebih) dibayarRp 77.129.287

Sanksi AdministrasiRp 27.766.543

Pajak yang masih/(lebih) dibayarRp 104.895.831

Seharusnya:

Pajak yang kurang /(lebih) dibayarRp 77.129.287

Sanksi AdministrasiRp 27.766.543

Pajak yang masih/(lebih) dibayarRp 104.895.830

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2022 atas nama PT JTB Indonesia, NPWP 01.069.432.1-058.000, beralamat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 88 Kelan Abian, Tuban, Kuta - Denpasar, Bali 80361, sebagai berikut:

Halaman 41 Paragraf 1 baris ke-21

Tertulis:

Pajak yang kurang /(lebih) dibayarRp 77.129.287

Sanksi AdministrasiRp 27.766.543

Pajak yang masih/(lebih) dibayarRp 104.895.831

Seharusnya:

Pajak yang kurang /(lebih) dibayarRp 77.129.287

Sanksi AdministrasiRp 27.766.543

Pajak yang masih/(lebih) dibayarRp 104.895.830

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-013541.16/2019/PP/M.XXB Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 30 Juni 2022;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Drs. Uming, M.Si, sebagai Hakim Ketua, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.Drs. Uming, M.Si

ttd.

Sulaiman, S.H.,M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.