Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Jones Lang Lasalle, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1291/KPP.0706/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 (cap harian pos tanggal 28 Juli 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 012326.16/2022/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Pemohon Banding: PT Jones Lang Lasalle

NPWP: 01.869.868.8-058.000| Alamat: Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lt. 22 Suite

2201, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 094/PP/Pemb/2026 tanggal 06 Agustus 2026 jo. PEN-196/PP/Prb/2026 tanggal 13 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1291/KPP.0706/2026 tanggal 22 Juli 2026,

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak ' Penanaman Modal Asing Lima Nomor S-1291/KPP.0706/2026 tanggal 22 Juli 2026 Ae

perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 mengenai Banding atas Keputusan Direktur Jendera! Pajak Nomor KEP- 02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00482/207/19/058/21 tanggal 25 Juni 2021 atas nama PT Jones Lang Lasalle, diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam putusan a guo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Tabel halaman 54 dari 55 halaman, tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

| Jumlah (Rp) | | 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.297.309 | Seharusnya :

UraianJumlah (Rp

| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.297.310

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan,

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 13 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pembentahuan Nomor PANG- 480/PAN.022/2026 tanggal 10 Agustus 2026; Ye,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 13 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 479/PAN.022/2026 tanggal 10 Agustus 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis danfatau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Tabel halaman 54 dari 55 halaman, tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

UraianJumlah (Rp

| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.297.309

Menjadi :

Jumlah (Rp

| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.297.310

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: 4x

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 atas nama PT Jones Lang Lasalle, NPWP 01.869.868.8-058.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lt. 22 Suite 2201, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1. Tabel halaman 54 dari 55 halaman, tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

No.UraianJumlah (Rp)

6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.297.309

Menjadi :

UraianJumlah (Rp)

| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.297.310

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 diucapkan tanggal 24 Juni 2026:

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

tid

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganii,

tid

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuat dengan aslinya,

Panitera

{Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.