PUTUSAN
Nomor PUTP1-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1291/KPP.0706/2026 tanggal 22 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 (cap harian pos tanggal 28 Juli 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 012326.16/2022/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Pemohon Banding: PT Jones Lang Lasalle
NPWP: 01.869.868.8-058.000| Alamat: Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lt. 22 Suite
2201, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 094/PP/Pemb/2026 tanggal 06 Agustus 2026 jo. PEN-196/PP/Prb/2026 tanggal 13 Agustus 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1291/KPP.0706/2026 tanggal 22 Juli 2026,
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026:
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak ' Penanaman Modal Asing Lima Nomor S-1291/KPP.0706/2026 tanggal 22 Juli 2026 Ae