Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUTP1-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Jjlapp Cable Works Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksadanmemutusSuratPermohonanNomor S-00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011372.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA

N P W P : 31.285.299.9-415.000

Alamat: Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis,

Kabupaten Tangerang, Banten,15563,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-074/PP/Pemb/2026 tanggal 19 Juni 2026;

TelahmembacasuratpermohonanNomor S-00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S- 00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 52 paragraf 1

Tertulis:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp1.654.147.645,00;

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp1.671.734.854,00;

Seharusnya:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp3.668.686.012,00;

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp3.686.273.221,00;

2. Halaman 53 paragraf 1 bagian MENGADILI

Tertulis:

EksporRp12.917.574.596,00

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp14.172.035.989,00

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 331.775.290,00

Jumlah seluruh penyerahanRp27.421.385.875,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.417.203.604,00

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 1.671.734.854,00

Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) BayarRp (254.531.250,00)

Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp 325.357.492,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp70.826.242,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 123.945.923,00

Seharusnya:

EksporRp16.566.128.743,00

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp16.218.305.503,00

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 227.810.790,00

Jumlah seluruh penyerahanRp33.012.245.036,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.621.830.554,00

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 3.686.273.221,00

Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) BayarRp (2.064.442.667,00)

Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp 2.075.174.382,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp10.731.715,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayar seharusnya nilai PPN yang kurang/(lebih) bayar ditambah dengan sanksi administrasi;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil penelitian Pengadilan Pajak, ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung bukan pada halaman 52 dan halaman 53 namun pada halaman 56 dan halaman 57 Putusan Pengadilan Pajak a quo, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.56Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp1.654.147.645,00Rp3.668.686.012,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1.671.734.854,00Rp3.686.273.221,00
2.57EksporRp12.917.574.596,00Rp16.566.128.743,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp14.172.035.989,00Rp16.218.305.503,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp331.775.290,00Rp227.810.790,00
Jumlah seluruh penyerahanRp27.421.385.875,00Rp33.012.245.036,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.417.203.604,00Rp1.621.830.554,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.671.734.854,00Rp3.686.273.221,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) BayarRp(254.531.250,00)Rp(2.064.442.667,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp325.357.492,00Rp2.075.174.382,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp70.826.242,00Rp10.731.715,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp53.119.681,00Rp8.048.786,00

Jumlah PPN yang

masih harusRp123.945.923,00 Rp18.780.501,00 dibayar

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 Juni 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-37/PAN.122/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 Juni 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00019/KEB-CT/KPP.0806/2025 tanggal 21 November 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 141/PAN.122/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis/hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung bukan pada halaman 52 dan halaman 53 namun pada halaman 56 dan halaman 57 Putusan Pengadilan Pajak a quo, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.56Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp1.654.147.645,00Rp3.668.686.012,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1.671.734.854,00Rp3.686.273.221,00
2.57EksporRp12.917.574.596,00Rp16.566.128.743,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp14.172.035.989,00Rp16.218.305.503,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp331.775.290,00Rp227.810.790,00
Jumlah seluruh penyerahanRp27.421.385.875,00Rp33.012.245.036,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.417.203.604,00Rp1.621.830.554,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.671.734.854,00Rp3.686.273.221,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) BayarRp(254.531.250,00)Rp(2.064.442.667,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp325.357.492,00Rp2.075.174.382,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp70.826.242,00Rp10.731.715,00
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp53.119.681,00Rp8.048.786,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp123.945.923,00Rp18.780.501,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 atas nama PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9- 415.000, yang beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai berikut:

Pada halaman 56 dan halaman 57 Putusan Pengadilan Pajak:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.56Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp1.654.147.645,00Rp3.668.686.012,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp1.671.734.854,00Rp3.686.273.221,00
2.57EksporRp12.917.574.596,00Rp16.566.128.743,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp14.172.035.989,00Rp16.218.305.503,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp331.775.290,00Rp227.810.790,00
Jumlah seluruh penyerahanRp27.421.385.875,00Rp33.012.245.036,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.417.203.604,00Rp1.621.830.554,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.671.734.854,00Rp3.686.273.221,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) BayarRp(254.531.250,00)Rp(2.064.442.667,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp325.357.492,00Rp2.075.174.382,00

PPN yang

kurang/(lebih)Rp70.826.242,00 Rp10.731.715,00 dibayar

Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp53.119.681,00Rp8.048.786,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp123.945.923,00Rp18.780.501,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 09 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttdttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.