Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 14 halaman

PUTP1-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT. Armada Gema Nusantara · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Presiden Direktur PT Armada Gema Nusantara Nomor L101/AGN-FIN/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 tanggal ucap 3 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 (diantar langsung), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011372.13/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT. Armada Gema Nusantara,

NPWP: 01.800.084.4-016.000,

Alamat: Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan

Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, Jakarta Selatan Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 06/PP/Pemb/2026 tanggal 9 Januari 2026,

Telah membaca Surat Permohonan Presiden Direktur PT Armada Gema Nusantara Nomor L101/AGN-FIN/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 tanggal ucap 3 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT- 011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 3 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Presiden Direktur PT Armada Gema Nusantara dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor L101/AGN-FIN/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 3 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam PUT-011372 seharusnya memperhitungkan dan membatalkan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.419.908.469,00 yang timbul akibat sengketa objek Pajak PPh Pasal 26 atas Repair & Maintenance – MOC dengan Nilai Objek Pajak Sebesar Rp7.099.542.343,00 dalam perhitungan PPh Pasal 26 yang masih Harus Dibayar untuk Masa Pajak Desember 2018;

bahwa mengacu pada surat banding, matriks sengketa, kesimpulan akhir, dan dokumentasi lainnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 terdiri atas sengketa objek pajak dan PPh Pasal 26 yang terutang;

bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan sengketa PPh Pasal 26 terutang, komponen sengketa tersebut terdiri atas pembayaran bunga dan biaya yang dibukukan dalam akun 538400 – Repair & Maintenance – MOC dengan rincian sebagai berikut (dalam Rp):

bahwa oleh karena itu, mengacu pada uraian pada tabel di ataş, nilai koreksi yang sekaligus menjadi sengketa nilai PPh Pasal 26 terutang untuk masa pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp6.986.896.369,00;

bahwa adapun mengacu pada Putusan PUT-011372 yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya, dengan amar putusan sebagai berikut:

bahwa selanjutnya pada halaman 49 (sebagaimana dikutip di bawah ini oleh Pemohon Banding) yang menyatakan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Tabel 1 di atas, jumlah koreksi PPh Pasal 26 terutang yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak adalah sebesar RP 5.566.987.900 dimana nilai tersebut hanya mencakup koreksi atas sengketa tarif PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran bunga. Namun, sengketa PPh Pasal 26 terutang yang timbul akibat sengketa objek PPh Pasal 26 atas biaya yang dibukukan dalam akun 538400 Repair & Maintenance - MOC sebesar RP 1.419.908.469 belum tercakup dalam Putusan PUT011372;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memperhitungkan dan mencatumkan nilai koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp1.419.908.469 dalam Putusan PUT- 011372;

b. Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar untuk Masa Paiak Desember 2018 seharusnya mengacu pada perhitungan 'Menurut Pemohon Banding' pada Surat Banding No. L112/AGN-FIN/X/ 2025 sehingga konsisten dengan amar dalam Putusan PUT-011372 yang menzabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 1 di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa nilai PPh Pasal 26 yang terutang atas koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 terkait biaya yang dibukukan dalam akun 538400 Repair & Maintenance — MOC seharusnya termasuk dalam komponen koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa sehubungan dengan permohonan banding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Permohonan Banding Nomor Ll 12/AGN-FIN /X/ 2022 tanggal 07 Oktober 2022, Pemohon Banding telah mengajukan banding dengan rincian koreksi sebagai berikut:

bahwa namun, dalam hal ini, dengan kekeliruan atas nilai koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana tertera dalam PUT-011372 mengakibatkan jumlah PPh 26 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi lebih besar daripada seharusnya;

bahwa untuk memperjelas penjelasan Pemohon Banding di atas, berikut rincian mengenai selisih antara hasil PUT-011372 dan nilai yang tercantum dalam surat banding, yang menyebabkan jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi lebih besar:

Tabel 2. Perhitungan Permohonan Pembetulan Putusan Banding atas

Sengketa PPh 26 Masa Pajak Desember 2018

bahwa sesuai dengan rincian pada tabel 3 diatas, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa seharusnya jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp13.527.413.090,00;

bahwa demikian Permohonan Pembetulan atas PUT-011372 atas sengketa banding PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat

mempertimbangkan dan melakukan pembetulan atas PUT-011372 sehingga mencerminkan keadilan bagi Pemohon Banding. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 3 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

a. Halaman 24 dari 52 halaman:

Semula tertulis:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00338.190.642.844,007.099.542.343,00
2PPh Pasal 26 yang terutang29.153.188.469,0034.720.176.369,005.566.987.900,00

Seharusnya:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00338.190.642.844,007.099.542.343,00
2PPh Pasal 26 yang terutang27.733.280.000,0034.720.176.369,006.986.896.369,00

b. Halaman 49 dari 52 halaman:

Semula tertulis:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak7.099.542.343,000,007.099.542.343,00
PPh Pasal 26 yang terutang5.566.987.900,000,005.566.987.900,00

Seharusnya:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak7.099.542.343,000,007.099.542.343,00
PPh Pasal 26 yang terutang6.986.896.369,000,006.986.896.369,00

Semula tertulis:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp 34.720.176.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.566.987.900,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp 29.153.188.469,00 Seharusnya:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp34.720.176.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.986.896.369,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp27.733.280.000,00

c. Halaman 50 dan 51 dari 52 halaman:

Semula tetulis:

UraianJumlah (Rp)
DasarPengenaanPajak331.091.100.501,00
PPhPasal26yangterutang29.153.188.469,00
Kreditpajak14.205.866.910,00
PPhyangtidak/kurang(lebihbayar)14.947.321.559,00
Sanksiadministrasi6.528.990.057,00
Jumlahpajakyangmasihharus(lebih)bayar21.476.311.616,00

Seharusnya:

UraianJumlah (Rp)
DasarPengenaanPajak331.091.100.501,00
PPhPasal26yangterutang27.733.280.000,00
Kreditpajak14.205.866.910,00
PPhyangtidak/kurang(lebihbayar)13.527.413.090,00
Sanksiadministrasi5.908.774.038,00
Jumlahpajakyangmasihharus(lebih)bayar19.436.187.128,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor L101/AGN-FIN/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor Pemb- 8/PAN.082/2026 tanggal 9 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1258/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 3 November 2025 yaitu sebagai berikut:

a. Halaman 24 dari 52 halaman

Semula tertulis:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00338.190.642.844,007.099.542.343,00
2PPh Pasal 26 yang terutang29.153.188.469,0034.720.176.369,005.566.987.900,00

Seharusnya:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00338.190.642.844,007.099.542.343,00
2PPh Pasal 26 yang terutang27.733.280.000,0034.720.176.369,006.986.896.369,00

b. Halaman 49 dari 52 halaman:

Semula tertulis:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak7.099.542.343,000,007.099.542.343,00
PPh Pasal 26 yang terutang5.566.987.900,000,005.566.987.900,00

Menjadi:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak7.099.542.343,000,007.099.542.343,00
PPh Pasal 26 yang terutang6.986.896.369,000,006.986.896.369,00

Semula tertulis:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp 34.720.176.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.566.987.900,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak Rp 29.153.188.469,00 Menjadi:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp34.720.176.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.986.896.369,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak Rp27.733.280.000,00

c. Halaman 50 dan 51 dari 52 halaman:

Semula tetulis:

UraianJumlah (Rp)
DasarPengenaanPajak331.091.100.501,00
PPhPasal26yangterutang29.153.188.469,00
Kreditpajak14.205.866.910,00
PPhyangtidak/kurang(lebihbayar)14.947.321.559,00
Sanksiadministrasi6.528.990.057,00
Jumlahpajakyangmasihharus(lebih)bayar21.476.311.616,00

Menjadi:

UraianJumlah (Rp)
DasarPengenaanPajak331.091.100.501,00
PPhPasal26yangterutang27.733.280.000,00
Kreditpajak14.205.866.910,00
PPhyangtidak/kurang(lebihbayar)13.527.413.090,00
Sanksiadministrasi5.908.774.038,00
Jumlahpajakyangmasihharus(lebih)bayar19.436.187.128,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 3 November 2025 atas nama PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4- 016.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, sebagai berikut:

a. Halaman 24 dari 52 halaman:

Semula tertulis:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00338.190.642.844,007.099.542.343,00
2PPh Pasal 26 yang terutang29.153.188.469,0034.720.176.369,005.566.987.900,00

Seharusnya:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00338.190.642.844,007.099.542.343,00
2PPh Pasal 26 yang terutang27.733.280.000,0034.720.176.369,006.986.896.369,00

b. Halaman 49 dari 52 halaman:

Semula tertulis:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak7.099.542.343,000,007.099.542.343,00
PPh Pasal 26 yang terutang5.566.987.900,000,005.566.987.900,00

Menjadi:

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DasarPengenaanPajak7.099.542.343,000,007.099.542.343,00
PPh Pasal 26 yang terutang6.986.896.369,000,006.986.896.369,00

Semula tertulis:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp 34.720.176.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.566.987.900,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp 29.153.188.469,00 Menjadi:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp34.720.176.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 6.986.896.369,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp27.733.280.000,00

c. Halaman 50 dan 51 dari 52 halaman:

Semula tetulis:

UraianJumlah (Rp)
DasarPengenaanPajak331.091.100.501,00
PPhPasal26yangterutang29.153.188.469,00
Kreditpajak14.205.866.910,00
PPhyangtidak/kurang(lebihbayar)14.947.321.559,00
Sanksiadministrasi6.528.990.057,00
Jumlahpajakyangmasihharus(lebih)bayar21.476.311.616,00

Menjadi:

UraianJumlah (Rp)
DasarPengenaanPajak331.091.100.501,00
PPhPasal26yangterutang27.733.280.000,00
Kreditpajak14.205.866.910,00
PPhyangtidak/kurang(lebihbayar)13.527.413.090,00
Sanksiadministrasi5.908.774.038,00
Jumlahpajakyangmasihharus(lebih)bayar19.436.187.128,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 3 November 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai

Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.