Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Jjlapp Cable Works Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Direktur PT JJLAPP Cable Works Indonesia tanpa nomor tanggal 4 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011350.15/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama : PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA;

N P W P : 31.285.299.9-415.000;

Alamat : Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis,

Kabupaten Tangerang, Banten;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-074/PP/Pemb/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Telah membaca surat permohonan pembetulan Putusan dengan surat tanpa nomor, tanggal 4 November 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur PT JJLAPP Cable Works Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 4 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahanhitungpadaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 204

Tertulis:

Perhitungan Penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak:

Penghasilan neto menurut TerbandingRp 8.116.541.222,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 13.238.720.464,00 Pengadilan Pajak

Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp 5.122.179.242,00 Seharusnya:

Perhitungan Penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak:

Penghasilan neto menurut TerbandingRp 8.116.541.222,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 13.238.720.464,00 Pengadilan Pajak

Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp (5.122.179.242,00)

2. Halaman 205

Tertulis:

Penghasilan netoRp 5.122.179.242,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 5.122.179.242,00 PPh terutangRp 1.126.878.569,00 Kredit pajakRp403.032.000,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp723.846.569,00 Sanksi administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp257.689.378,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp981.535.947,00 Seharusnya:

Penghasilan netoRp (5.122.179.242,00) Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp (5.122.179.242,00) PPh terutangRp0,00 Kredit pajakRp403.032.000,00 Pajak yang masih harus dibayar/lebih dibayarRp(403.032.000,00)

Sanksi administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar/lebih Rp(403.032.000,00) dibayar

Menimbang bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, ternyata ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada halaman 204 dan halaman 205 Putusan Pengadilan Pajak a quo, sehingga yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.204Penghasilan neto menurut TerbandingRp8.116.541.222,00Rp8.116.541.222,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.238.720.464,00Rp13.238.720.464,00
Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
2.205Penghasilan netoRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
Kompensasi kerugianRp0,00Rp0,00
Penghasilan Kena PajakRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
PPh terutangRp1.126.878.569,00Rp0,00
Kredit pajakRp403.032.000,00Rp403.032.000,00
Pajak yang masih harus dibayar/lebih dibayarRp723.846.569,00Rp(403.032.000,00)
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp257.689.378,00Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/lebih dibayarRp981.535.947,00Rp(403.032.000,00)

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 Juni 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan PengadilanPajakdengansurattanpanomor tanggal 4 November 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-37/PAN.122/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 Juni 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan PengadilanPajakdengansurattanpanomor tanggal 4 November 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-141/PAN.122/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis/hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 yaitu sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada halaman 204 dan halaman 205 Putusan Pengadilan Pajak a quo, sehingga yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.204Penghasilan neto menurut TerbandingRp8.116.541.222,00Rp8.116.541.222,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.238.720.464,00Rp13.238.720.464,00
Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
2.205Penghasilan netoRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
Kompensasi kerugianRp0,00Rp0,00
Penghasilan Kena PajakRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
PPh terutangRp1.126.878.569,00Rp0,00
Kredit pajakRp403.032.000,00Rp403.032.000,00
Pajak yang masih harus dibayar/lebih dibayarRp723.846.569,00Rp(403.032.000,00)
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp257.689.378,00Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/lebih dibayarRp981.535.947,00Rp(403.032.000,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 09 Oktober 2025 atas nama PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9- 415.000, yang beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai berikut:

Pada halaman 204 dan halaman 205 Putusan Pengadilan Pajak:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.204Penghasilan neto menurut TerbandingRp8.116.541.222,00Rp8.116.541.222,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.238.720.464,00Rp13.238.720.464,00
Penghasilan neto menurut Pengadilan PajakRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
2.205Penghasilan netoRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
Kompensasi kerugianRp0,00Rp0,00
Penghasilan Kena PajakRp5.122.179.242,00Rp(5.122.179.242,00)
PPh terutangRp1.126.878.569,00Rp0,00
Kredit pajakRp403.032.000,00Rp403.032.000,00
Pajak yang masih harus dibayar/lebih dibayarRp723.846.569,00Rp(403.032.000,00)
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp257.689.378,00Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/lebih dibayarRp981.535.947,00Rp(403.032.000,00)

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011350.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 09 Oktober 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttdttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.