Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 7 halaman

PUTP1-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT Avrist Assurance · Bea Meterai · Tahun pajak 2019

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

1

PUTUSAN

Nomor PUTP1-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00084/KEB- CT/KPP.0612/2026 tanggal 14 Juli 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 (cap harian pos tanggal 15 Juli 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 011339.38/2022/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT Avrist Assurance

NPWP: 0013013867073000

Alamat: Gedung World Trade Center Il Lt. 7 & 8, Jl. Jend. ,

Sudirman Kav. 29-31, RTOOO/RW000, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 089/PP/Pemb/2026 tanggal 28 Juli 2026:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00084/KEB-CT/KPP.0612/2026 tanggal 14 Juli 2026:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S-00084/KEB-CT/KPP.0612/2026 tanggal 14 Juli 2026 tu,

perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak PUT-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 mengenai Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 482/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00002/259/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021 atas nama PT Avrist Assurance, diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam putusan a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Halaman 27

Tertulis :

sebesar Rp20.975.000 dipertahankan

Seharusnya :

sebesar Rp20.976.000 dipertahankan

2. Halaman dan paragraf : Halaman 27 di tabel pada Nilai Sengketa Dipertahankan

Tertulis :

20.975.000

Seharusnya :

20.976.000

3. Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada perhitungan Bea Meterai kurang/(lebih) dibayar

Tertulis :

Rp211.967.002,00

Seharusnya :

Rp20.976.000,00

4. Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada Denda Pasal 8(1) UU Bea Meterai Tertulis :

Rp423.934.004,00

Seharusnya :

Rp41.952.000,00 Az

5, Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada Jumlah Bea Meterai yang masih

harus dibayar

Tertulis :

Rp635.901.006,00

Seharusnya :

Rp62.928.000,00

6. Halaman dan paragraf : Halaman 29

Tertulis :

perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp635.901.006,00;

Seharusnya:

perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp62.928.000,00;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan:

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 06 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- . 462/PAN.022/2026 tanggal 29 Juli 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 06 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan

| Pengadilan Pajak Nomor PUT-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24

Juni 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 461/PAN.022/2026 tanggal 29 Juli 2026: Ae,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Halaman 27

Tertulis :

sebesar Rp20.975.000 dipertahankan

Menjadi :

sebesar Rp20.976.000 dipertahankan

2. Halaman dan paragraf : Halaman 27 di tabel pada Nilai Sengketa Dipertahankan

Tertulis :

20.975.000

Menjadi :

20.976.000

3. Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada perhitungan Bea Meterai kurang/(lebih) dibayar

Tertulis :| Rp211.967.002,00

Menjadi :

Rp20.976.000,00

4. Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada Denda Pasal 8(1) UU Bea Meterai Tertulis :

Rp423.934.004,00

Menjadi :

Rp41.952.000,00

5. Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada Jumlah Bea Meterai yang masih harus dibayar

Tertulis :

Rp635.901.006,00

Menjadi :

Rp62.928.000,00 a,

6. Halaman dan paragraf : Halaman 29

Tertulis :

perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp635.901.006,00;

Menjadi :

perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp62.928.000,00,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ak

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak PUT-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 24 Juni 2026 atas nama PT Avrist Assurance, NPWP 0013013867073000, beralamat di Gedung World Trade Center II Lt. 7 & 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, RTOOO/RWOO0, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920, sebagai berikut:|

1. Halaman dan paragraf : Halaman 27| Tertulis :| sebesar Rp20.975.000 dipertahankan

Menjadi :

sebesar Rp20.976.000 dipertahankan

2. Halaman dan paragraf : Halaman 27 di tabel pada Nilai Sengketa Dipertahankan

Tertulis :

20.975.000

Menjadi :

20.976.000

3. Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada perhitungan Bea Meterai kurang/tlebih) dibayar

Tertulis :

Rp211.967.002,00

Menjadi :

Rp20.976.000,00

4, Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada Denda Pasal 8(1) UU Bea Meterai

Tertulis :

Rp423.934.004,00

Menjadi :

Rp41.952.000,00

5. Halaman dan paragraf : Halaman 28 pada Jumlah Bea Meterai yang masih harus dibayar

Tertulis :

Rp635.901.006,00

Menjadi :

Rp62.928.000,00 A,

a cs

6. Halaman dan paragraf : Halaman 29

Tertulis :

perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp635.901.006,00;

Menjadi :

perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp62.928.000,00;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011339.38/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 diucapkan tanggal 24 Juni 2026,

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA. dan Sultan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdtid

Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA. Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. ng

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.