P U T U S A N
Nomor PUTP1-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat dari Direktur PT Bumi Mena Lestari melalui Surat Nomor 001/BML/PJK/I/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal Permohonan Pembetulan Perhitungan jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar atas Putusan Nomor PUT-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 (cap harian pos tanggal 17 Maret 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011021.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT BUMI MENA LESTARI
N P W P: 31.823.568.6-416.000
Alamat: Jalan Garuda No. 88, Batuceper, Kota Tangerang,
Banten dan alamat korespondensi di Jl. Krekot Jaya Molek Blok AB No. 10 RT 003 RW 007 Jakarta Pusat,
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 050/PP/Pemb/2026 tanggal 7 April 2026;
Telah membaca Surat Direktur PT Bumi Mena Lestari melalui Surat Nomor 001/BML/PJK/I/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal Permohonan Pembetulan Perhitungan jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar atas Putusan Nomor PUT- 011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 18 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Direktur PT Bumi Mena Lestari melalui Surat Nomor 001/BML/PJK/I/2026 tanggal 16 Maret 2026