Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 9 halaman

PUTP1-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Aman Jaya Perdana · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Surat Nomor S-000013/KEB- CT/KPP.2810/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 (cap harian pos tanggal 6 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010822.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT AMAN JAYA PERDANA,

N P W P: 01.213.515.8-322.000,

Alamat: Jl. Ir. Sutami Km. 7, Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar

Lampung, Provinsi Lampung 35122;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Pemohon Banding Nomor S-000013/KEB- CT/KPP.2810/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 28 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dahulu Terbanding melalui Surat Nomor S-000013/KEB-CT/KPP.2810/2025 tanggal 18 Desember 2025

menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 96 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.501.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.062.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.233.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.924.915.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.158.136.863,00

Seharusnya:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.503.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.064.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.231.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.923.415.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.154.636.863,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagai berikut:

Halaman 96 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.501.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.062.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.233.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.924.915.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.158.136.863,00

Seharusnya:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.503.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.064.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.231.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.923.415.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.154.636.863,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-000013/KEB-CT/KPP.2810/2025

tanggal 18 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-024/PAN.091/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-000013/KEB-CT/KPP.2810/2025 tanggal 18 Desember 2025 untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-023/PAN.091/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 yaitu sebagai berikut: Halaman 96 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.501.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.062.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.233.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.924.915.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.158.136.863,00

Seharusnya:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.503.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.064.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.231.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.923.415.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.154.636.863,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 atas nama PT AMAN JAYA PERDANA, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami Km. 7, Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung 35122 sebagai berikut:

Halaman 96 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.501.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.062.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.233.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.924.915.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.158.136.863,00

Seharusnya:

No.UraianJumlah (Rp)
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran7.438.740.665,00
Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama4.528.778.935,00
b. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan30.974.605.966,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan35.503.384.901,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(28.064.644.236,00)
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.295.865.301,00
4.PPN yang kurang bayar5.231.221.065,00
5.Sanksi Administrasi3.923.415.798,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.154.636.863,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-11/PP/Pemb/2026 tanggal 14 Januari 2026, dengan susunan R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.