P U T U S A N
Nomor PUTP1-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Surat Nomor S-000013/KEB- CT/KPP.2810/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 (cap harian pos tanggal 6 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010822.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT AMAN JAYA PERDANA,
N P W P: 01.213.515.8-322.000,
Alamat: Jl. Ir. Sutami Km. 7, Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar
Lampung, Provinsi Lampung 35122;
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Pemohon Banding Nomor S-000013/KEB- CT/KPP.2810/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010822.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 28 November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dahulu Terbanding melalui Surat Nomor S-000013/KEB-CT/KPP.2810/2025 tanggal 18 Desember 2025