PUTUSAN
Nomor PUTP1-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-010491.15/2023/PP/MVA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010491.15/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT TJK POWER
NPWP: 02.498.168.0-217.000
Alamat: Jalan Pattimura Sei Kasam RT 003 RW 002,
Nongsa, Kota Batam 29467
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025, dan diketahui terdapat kekeliruan pada Putusan Pengadilan Pajak a guo:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, — berdasarkan pemeriksaan terhadap PUT- 010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025, telah ditemukan kekeliruan sehingga terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: