Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2026

Pemohon Banding : PT TJK POWER, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-010491.15/2023/PP/MVA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010491.15/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT TJK POWER

NPWP: 02.498.168.0-217.000

Alamat: Jalan Pattimura Sei Kasam RT 003 RW 002,

Nongsa, Kota Batam 29467

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025, dan diketahui terdapat kekeliruan pada Putusan Pengadilan Pajak a guo:

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, — berdasarkan pemeriksaan terhadap PUT- 010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025, telah ditemukan kekeliruan sehingga terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Judul Putusan:

Tertulis:

PUTUSAN

Nomor PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Seharusnya:

PUTUSAN

Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

2. Halaman 1 Paragraf Pertama baris ke-6:

Tertulis:

“...yangterdaftar dalamberkas sengketaNomor 006965.15/2023/PP,...”

Seharusnya:

terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010491.15/2023/PP,...”

Menimbang, berdasarkan penelitian Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak dimaksud, dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Judul Putusan:

Tertulis:

PUTUSAN

Nomor PUT-006965. 15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Seharusnya:

PUTUSAN

Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

2. Halaman 1 Paragraf Pertama baris ke-6:

Tertulis:

“yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006965.15/2023PP,...”

Seharusnya:

“yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010491.15/2023/PP,...”

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 4 Mei 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 313/PAN.051/2026 tanggal 27 April 2026:

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 4 Mei 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak walaupun telah diundang dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-312/PAN.051/2026 tanggal 27 April 2026,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010491.15/2023/PP/MVA Tahun 2025

|tanggal 28 Agustus 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Judul Putusan:

Tertulis:

PUTUSAN

Nomor PUT-006965. 15/2023/PP/M. VA Tahun 2025

Seharusnya:

PUTUSAN

Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

2. Halaman 1 Paragraf Pertama baris ke-6:

Tertulis:

“YangterdaftardalamberkassengketaNomor 006965. 15/2023/PP.,,...”

Seharusnya:

| “...yang terdaftar dalam berkas sengketa — Nomor 010491.15/2023/PP,...”

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 Agustus 2025 atas nama PT TJK POWER, NPWP 02.498.168.0-217.000, beralamat di Jalan Pattimura Sei Kasam RT 003 RW 002, Nongsa, Kota Batam 29467, sebagai berikut:

1. Judul Putusan:

Tertulis:

PUTUSAN

Nomor PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Seharusnya:

PUTUSAN

Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

2. Halaman 1 Paragraf Pertama baris ke-6:

Tertulis:

“yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006965.15/2023/PP,...”

Seharusnya:

“yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010491.15/2023/PP,..."

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 Agustus 2025;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Pemb/2026 tanggal 27 April 2026, dengan susunan Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata., S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding,

'

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

ttd

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd

Muhammad Akhsanul Fata., S.E., M.M. 1

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{ Budi Setyawan M.N.Y.

NIP 196906051990031002

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Pemb/2026 tanggal 21! April 2026, dengan susunan Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata., S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri oleh Terbanding:

Hakim-hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

ttd

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti, tid

Muhammad Akhsanul Fata., S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.