Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 Februari 2026 yang diajukan oleh Terbanding dengan Surat Nomor S-00086/KEB-CT/KPP.1902/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 (melalui Pos) dan Surat Nomor S-358/KPP.1902/2026 tanggal 06 April 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 (melalui Nadine), atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER

NPWP: 01.357.596.4-092.000

Alamat: Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav

5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 053/PP/Pemb/2026 tanggal 15 April 2026;

TelahmembacaSuratTerbandingNomorS-00086/KEB- CT/KPP.1902/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 (melalui Pos) dan Surat Terbanding Nomor S- 358/KPP.1902/2026 tanggal 06 April 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 (melalui Nadine);

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa melalui Surat Nomor S-00086/KEB-CT/KPP.1902/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Nomor S-358/KPP.1902/2026 tanggal 06 April

2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 Februari 2026;

dalam suratnya Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Nama Wajib Pajak: PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER NPWP: 01.357.596.4-092.000

Alamat NPWP: Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend.

Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak Januari 2022

Nomor Putusan: PUT-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 Tanggal Diucapkan: 27 Februari 2026 (melalui e-Tax Court)

Amar Putusan: Mengabulkan Sebagian

Nomor Surat Keputusan: KEP-00348/KEB/PJ/WPJ.19/2024tanggal22

Agustus 2024

Nomor SKP: 00005/277/22/092/23 tanggal 27 September 2023 Jenis Ketetapan Pajak: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 91 Paragraf 1

Tertulis:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp326.901.998,00 Seharusnya:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 92 Paragraf 1

Tertulis:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp326.901.998,00 Seharusnya:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dilaksanakan dalam persidangan pemeriksaan dengan Acara Cepat;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 a quo, sidang pemeriksaan dengan Acara Cepat dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 20 April 2026;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 April 2026, Majelis berkesimpulan perlu dilakukan pembetulan atas PUT-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 Februari 2026 sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 91 Paragraf 1

Tertulis:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp326.901.998,00 Seharusnya:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 92 Paragraf 1

Tertulis:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp326.901.998,00 Seharusnya:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 Februari 2026 atas nama PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER NPWP 01.357.596.4-092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 91 Paragraf 1

Tertulis:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp326.901.998,00 Seharusnya:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

2. Halaman dan paragraf: Halaman 92 Paragraf 1

Tertulis:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp326.901.998,00 Seharusnya:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010312.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 Februari 2026;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M. Ak. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M. Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.