Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Ganda Alam Makmur, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan II Nomor: S-00030/KEB-CT/KPP.3010/2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Putusan yang Tidak Sah atas Putusan Nomor PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 Tanggal 10 Februari 2026, telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009967.16/2023/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT Ganda Alam Makmur

N P W P: 02.426.693.4-022.000

Alamat: Pacific Century Place Lt 33, SCBD Lot 10,

Jl Jend Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 (Domisili elektronik ptgam_jkt@yahoo.com)

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-044/ PP/Pemb/2026 tanggal 30 Maret 2026;

Telah membaca Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan II Nomor: S-00030/KEB-CT/KPP.3010/2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Putusan yang Tidak Sah atas Putusan Nomor PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 Tanggal 10 Februari 2026;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 10 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala KPP Madya Jakarta Selatan II Nomor: S-00030/KEB-CT/KPP.3010/2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Putusan yang Tidak Sah atas Putusan Nomor PUT- 009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 Tanggal 10 Februari 2026 menyatakan terdapat kesalahan tulis/hitung pada putusan dimaksud yaitu:

Putusan Pengadilan Pajak tidak memperhitungkan Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp10.084.180.631,00 dan Sanksi Administrasi Kenaikan sebesar Rp2.457.534.869,00 sehingga seharusnya hasil Putusan Banding masih terdapat pajak yang harus dibayar sebesar Rp5.734.248.027,00

Menimbang bahwa dari penelitian Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan pada hari Selasa 10 Februari 2026 terdapat kesalahan tulis/hitung sebagai berikut;

Halaman 67 tertulis:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.705.691.583,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp3.270.569.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp10.078.036.631,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)

Halaman 67 seharusnya menjadi:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.705.691.583,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp3.270.569.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp10.078.036.631,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya10.084.180.631,00
Jumlah PPN yang kurang bayar3.276.713.158,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp2.457.534.869,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp5.734.248.027,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 16 April 2026 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PPut-007/PAN.041/2026 tanggal 14 April 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 16 April 2026 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PPut-008/PAN.041/2026 tanggal 1 April 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 10 Februari 2026 yaitu sebagai berikut:

Halaman 67 tertulis:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.705.691.583,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp3.270.569.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp10.078.036.631,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)

Halaman 67 seharusnya menjadi:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.705.691.583,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp3.270.569.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp10.078.036.631,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya10.084.180.631,00
Jumlah PPN yang kurang bayar3.276.713.158,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp2.457.534.869,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp5.734.248.027,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

M E N G A D I L I

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 10 Februari 2026 atas nama PT GANDA ALAM MAKMUR, NPWP 02.426.693.4-022.000, beralamat di Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 (Domisili elektronik Siliwangi ptgam_jkt@yahoo.com), sebagai berikut:

Halaman 67 tertulis:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.705.691.583,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp3.270.569.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp10.078.036.631,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)

Halaman 67 seharusnya menjadi:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp32.705.691.583,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp3.270.569.158,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp10.078.036.631,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(6.807.467.473,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya10.084.180.631,00
Jumlah PPN yang kurang bayar3.276.713.158,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp2.457.534.869,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp5.734.248.027,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PUT-009967.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 10 Februari 2026. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Marsetiaji, S.E. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., A.K., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.