Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 11 halaman

PUTP1-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT PRIMA JAYA PERMAI · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kuasa Hukum Nomor 033/SBK_PJP/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 12 Desember 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009957.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT PRIMA JAYA PERMAI

N P W P: 31.472.963.3-011.000

Alamat: Gedung Chase Plaza Lt. 11, JL. Jenderal Sudirman, Blok

Kav 21, RT 010, RW 001, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 015/PP/Pemb/2026 tanggal 21 Januari 2025;

Telah membaca Surat Kuasa Hukum PT Prima Jaya Permai Nomor 033/SBK_PJP/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Prima Jaya Permai dahulu selaku Pemohon Banding melalui surat Kuasa Hukum Nomor 033/SBK_PJP/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB

Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 November 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada saat permohonan banding

Bahwa pada saat permohonan banding, nilai sengketa DPP Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2018 yang diajukan Pemohon Banding adalah sebesar Rp105.219.984,00 sebagaimana sesuai surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor PJP-SKL-1124005 tanggal 11 November 2024;

2. Proses persidangan

Bahwa saat proses persidangan, Pemohon Banding mengakui dan/atau bersedia dikoreksi DPP Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2018 sebesar Rp5.000.000,00 sehingga nilai sengketa dari semula sebesar Rp105.219.984,00 menjadi sebesar Rp100.219.984,00;

3. Putusan Pengadilan

Bahwa Pemohon Banding telah menerima putusan Pengadilan Pajak atas sengketa aquo dengan nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 yang pada intinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 23(Rp) 0,00
2. PPh Pasal 23 Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)0,00

seddibaanygakran seharusnya adalah:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 235(R.0p0)0 .000,00
2. PPh Pasal 23 Terutang100.000,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar100.000,00
6. Sanksi Administrasi44.000,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)144.000,00

dibayar

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis/hitung sebagai berikut:

1. Nilai pada tabel pokok sengketa di halaman 23

Tertulis:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230105.219.984105.219.984

Seharusnya:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 235.000.000105.219.984100.219.984

2. Nilai sengketa/koreksi pada halaman 23, 24, 25, 31, 32, 33

Tertulis:

“ Rp105.219.984,00”

Seharusnya:

“Rp100.219.984,00”

3. Nilai yang tertera dalam perhitungan di kesimpulan pada halaman 33

Tertulis:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp105.219.984,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp105.219.984,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp0,00 Pengadilan Pajak

Seharusnya:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp105.219.984,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp100.219.984,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp5.000.000,00 Pengadilan Pajak

4. Nilai perhitungan PPh Pasal 23 Terutang pada halaman 33 dan 34

Tertulis:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp15.132.998,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak Rp15.132.998,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Seharusnya:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp15.132.998,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak Rp15.032.998,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp 100.000,00

5. Perhitungan pajak yang masih harus dibayar pada amar putusan (halaman 35) Tertulis:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 23(Rp) 0,00
2. PPh Pasal 23 Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Seharusnya:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 235(R.0p0)0 .000,00
2. PPh Pasal 23 Terutang100.000,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar100.000,00
6. Sanksi Administrasi43.680,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar143.680,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 005/PAN.092/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-006/PAN.092/2025 tanggal 23 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 28 November 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Nilai pada tabel pokok sengketa di halaman 23

Tertulis:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230105.219.984105.219.984

Seharusnya:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 235.000.000105.219.984100.219.984

2. Nilai sengketa/koreksi pada halaman 23, 24, 25, 31, 32, 33

Tertulis:

“ Rp105.219.984,00”

Seharusnya:

“Rp100.219.984,00”

3. Nilai sengketa/koreksi yang tertera dalam perhitungan di kesimpulan pada halaman 33

Tertulis:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp105.219.984,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp105.219.984,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp0,00 Pengadilan Pajak

Seharusnya:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp105.219.984,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp100.219.984,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp5.000.000,00 Pengadilan Pajak

4. Nilai perhitungan PPh Pasal 23 Terutang pada halaman 33 dan 34

Tertulis:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp15.132.998,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak Rp15.132.998,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Seharusnya:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp15.132.998,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak Rp15.032.998,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp 100.000,00

5. Perhitungan pajak yang masih harus dibayar pada amar putusan (halaman 35) Tertulis:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 23(Rp) 0,00
2. PPh Pasal 23 Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Seharusnya:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 235(R.0p0)0 .000,00
2. PPh Pasal 23 Terutang100.000,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar100.000,00
6. Sanksi Administrasi43.680,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar143.680,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025 atas nama PT PRIMA JAYA PERMAI, NPWP 31.472.963.3-011.000, yang beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 11, JL. Jenderal Sudirman, Blok Kav 21, RT 010, RW 001, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920, sebagai berikut:

1. Nilai pada tabel pokok sengketa di halaman 23

Tertulis:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230105.219.984105.219.984

Seharusnya:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 235.000.000105.219.984100.219.984

2. Nilai sengketa/koreksi pada halaman 23, 24, 25, 31, 32, 33

Tertulis:

“ Rp105.219.984,00”

Seharusnya:

“Rp100.219.984,00”

3. Nilai sengketa/koreksi yang tertera dalam perhitungan di kesimpulan pada halaman 33

Tertulis:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp105.219.984,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp105.219.984,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp0,00 Pengadilan Pajak

Seharusnya:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp105.219.984,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp100.219.984,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurutRp5.000.000,00 Pengadilan Pajak

4. Nilai perhitungan PPh Pasal 23 Terutang pada halaman 33 dan 34

Tertulis:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp15.132.998,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak Rp15.132.998,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Seharusnya:

PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp15.132.998,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak Rp15.032.998,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp 100.000,00

5. Perhitungan pajak yang masih harus dibayar pada amar putusan (halaman 35) Tertulis:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 23(Rp) 0,00
2. PPh Pasal 23 Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Seharusnya:

UraianMenurut Majelis
1. DPP PPh Pasal 235(R.0p0)0 .000,00
2. PPh Pasal 23 Terutang100.000,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar100.000,00
6. Sanksi Administrasi43.680,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar143.680,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.