P U T U S A N
Nomor PUTP1-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kuasa Hukum Nomor 033/SBK_PJP/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 12 Desember 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009957.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT PRIMA JAYA PERMAI
N P W P: 31.472.963.3-011.000
Alamat: Gedung Chase Plaza Lt. 11, JL. Jenderal Sudirman, Blok
Kav 21, RT 010, RW 001, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920,
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 015/PP/Pemb/2026 tanggal 21 Januari 2025;
Telah membaca Surat Kuasa Hukum PT Prima Jaya Permai Nomor 033/SBK_PJP/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009957.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Prima Jaya Permai dahulu selaku Pemohon Banding melalui surat Kuasa Hukum Nomor 033/SBK_PJP/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009957.12/2024/PP/M.IXB