PUTUSAN
Nomor PUTP1-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 001/WII-SHIP/2026 tanggal 28 Januari 2026 perihal Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 tanggal 10 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin 2 Februari 2026 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009907.45/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama: PT Westcon International Indonesia,
N P W P: 03.133.624.1-015.000,
Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5 Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Kel.
Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 35/PP/Pemb/2026 tanggal 24 Februari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor 001/WII-SHIP/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Permohonan Perbaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan secara e- Tax Court pada tanggal 10 November 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009907.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 diucapkan tanggal 10 November 2025;