P U T U S A N
Nomor PUTP1-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus dengan Acara Cepat secara elektronik melalui SistemInformasiPengadilanPajakmengenai Surat Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 12 Desember 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009860.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT WAHANA BUMI PERTIWI
N P W P: 02.991.921.4-011.000
Alamat: Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT
010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Pemohon Banding Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kuasa Hukum PT Wahana Bumi Pertiwi dahulu Pemohon Banding melalui Surat Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat