Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 14 halaman

PUTP1-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Wahana Bumi Pertiwi · PPh Pasal 23

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus dengan Acara Cepat secara elektronik melalui SistemInformasiPengadilanPajakmengenai Surat Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 12 Desember 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009860.12/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT WAHANA BUMI PERTIWI

N P W P: 02.991.921.4-011.000

Alamat: Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT

010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Pemohon Banding Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kuasa Hukum PT Wahana Bumi Pertiwi dahulu Pemohon Banding melalui Surat Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 menyatakan bahwa terdapat

kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 61 tabel pokok sengketa

Tertulis:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230,00136.727.716,00136.727.716,00

Seharusnya:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2319.500.000,00136.727.716,00117.227.716,00

2. Halaman 61, 63, 67, 68, dan 69

Tertulis:

koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp136.727.716,00…dst;

Seharusnya:

koreksiDasarPengenaanPajakPPhPasal23sebesar Rp117.227.716,00….dst;

3. Halaman 70 tabel rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak

Tertulis:

Nilai SengketaNilai Sengketa

UraianNilai Sengketa

(Rp)Dipertahankan

(Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23136.727.716,000,00136.727.716,00

Seharusnya:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23117.227.716,000,00117.227.716,00

4. Halaman 70 tabel perhitungan akhir Pengadilan Pajak

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp136.727.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp117.227.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp19.500.000,00

5. Halaman 71 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00

PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan PajakRp19.500.000,00
PPh TerutangRp390.000,00
Kredit PajakRp390.000,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung sebagai berikut:

1. Halaman 61 tabel pokok sengketa

Tertulis:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230,00136.727.716,00136.727.716,00

Seharusnya:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2319.500.000,00136.727.716,00117.227.716,00

2. Halaman 61, 63, 67, 68, dan 69

Tertulis:

koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp136.727.716,00…dst;

Seharusnya:

koreksiDasarPengenaanPajakPPhPasal23sebesar Rp117.227.716,00….dst;

3. Halaman 70 tabel rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak

Tertulis:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23136.727.716,000,00136.727.716,00

Seharusnya:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23117.227.716,000,00117.227.716,00

4. Halaman 70 tabel perhitungan akhir Pengadilan Pajak

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp136.727.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp117.227.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp19.500.000,00

5. Halaman 71 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan PajakRp19.500.000,00
PPh TerutangRp390.000,00
Kredit PajakRp390.000,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Panggilan Sidang Nomor PANG-018/PAN.091/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 033/SBK_WBP/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 untuk memenuhi Surat Panggilan Sidang Nomor PANG- 017/PAN.091/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 61 tabel pokok sengketa

Tertulis:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230,00136.727.716,00136.727.716,00

Seharusnya:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2319.500.000,00136.727.716,00117.227.716,00

2. Halaman 61, 63, 67, 68, dan 69

Tertulis:

koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp136.727.716,00…dst;

Seharusnya:

koreksiDasarPengenaanPajakPPhPasal23sebesar Rp117.227.716,00….dst;

3. Halaman 70 tabel rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak

Tertulis:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23136.727.716,000,00136.727.716,00

Seharusnya:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23117.227.716,000,00117.227.716,00

4. Halaman 70 tabel perhitungan akhir Pengadilan Pajak

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp136.727.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp117.227.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp19.500.000,00

5. Halaman 71 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan PajakRp19.500.000,00
PPh TerutangRp390.000,00
Kredit PajakRp390.000,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 atas nama PT WAHANA BUMI PERTIWI, NPWP 02.991.921.4-011.000, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, RT 010 RW 001, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920 sebagai berikut:

1. Halaman 61 tabel pokok sengketa

Tertulis:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230,00136.727.716,00136.727.716,00

Seharusnya:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2319.500.000,00136.727.716,00117.227.716,00

2. Halaman 61, 63, 67, 68, dan 69

Tertulis:

koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp136.727.716,00…dst;

Seharusnya:

koreksiDasarPengenaanPajakPPhPasal23sebesar Rp117.227.716,00….dst;

3. Halaman 70 tabel rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak

Tertulis:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23136.727.716,000,00136.727.716,00

Seharusnya:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23117.227.716,000,00117.227.716,00

4. Halaman 70 tabel perhitungan akhir Pengadilan Pajak

Tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp136.727.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp136.727.716,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp117.227.716,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp19.500.000,00

5. Halaman 71 amar putusan tabel perhitungan

Tertulis:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Seharusnya:

Dasar Pengenaan PajakRp19.500.000,00
PPh TerutangRp390.000,00
Kredit PajakRp390.000,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009860.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1/PP/Pemb/2026 tanggal 2 Januari 2026, dengan susunan R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.