Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 17 halaman
PUTP1-009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2026
Pemohon Banding : PT\PARAMITRA INTERNUSA PRATAMA, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 67; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-009530.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Pemohon Banding : PT\PARAMITRA INTERNUSA PRATAMA
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/20/078/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 31 Agustus 2026
- Tanggal Pengucapan
- 31 Agustus 2026