Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Pemohon Banding : PT BORNEO INDAH MARJAYA, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00106/KEB-CT/KPP.2010/2025 tanggal 14 November 2025 yang diucapkan pada tanggal PUT-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 (cap harian pos tanggal 17 November 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009405.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT BORNEO INDAH MARJAYA

N P W P: 01.760.732.6-007.000

Alamat: Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya, Blok

OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 190/PP/Pemb/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Telah membaca Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00106/KEB-CT/KPP.2010/2025 tanggal 14 November 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Termohon dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00106/KEB-CT/KPP.2010/2025 tanggal 14 November 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 06 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1) Pada halaman dan paragraf: 77 (tabel penghitungan pajak yang harus dibayar) Tertulis:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.329.635.060,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp57.943.712.489,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp330.000.000,00 Jumlah seluruh penyerahanRp59.603.347.549,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp132.963.506,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp4.115.288.512,00 PPN yang kurang/ (lebih) dibayarRp(3.982.325.006,00) Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Pajak yang kurang/ (lebih) dibayarRp(3.982.325.006,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Rp

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp(4.781.871.740,00) Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00 Seharusnya :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp63.188.161.301,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp36.395.399.463,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp772.000.001,00 Jumlah seluruh penyerahanRp100.355.560.765,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp6.318.816.129,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp11.100.687.869,00 PPN yang kurang/ (lebih) dibayarRp(4.781.871.740,00) Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Pajak yang kurang/ (lebih) dibayarRp(4.781.871.740,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Rp

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp(4.781.871.740,00) Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 06

November 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-184/PAN.092/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 185/PAN.092/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 06 November 2025 yaitu sebagai berikut:

1) Pada halaman dan paragraf: 77 (tabel penghitungan pajak yang harus dibayar) Tertulis:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.329.635.060,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp57.943.712.489,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp330.000.000,00 Jumlah seluruh penyerahanRp59.603.347.549,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp132.963.506,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp4.115.288.512,00 PPN yang kurang/ (lebih) dibayarRp(3.982.325.006,00) Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Pajak yang kurang/ (lebih) dibayarRp(3.982.325.006,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Rp

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp(4.781.871.740,00) Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00 Seharusnya :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp63.188.161.301,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp36.395.399.463,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp772.000.001,00 Jumlah seluruh penyerahanRp100.355.560.765,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp6.318.816.129,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp11.100.687.869,00 PPN yang kurang/ (lebih) dibayarRp(4.781.871.740,00) Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Pajak yang kurang/ (lebih) dibayarRp(4.781.871.740,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Rp

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp(4.781.871.740,00) Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025, atas nama PT BORNEO INDAH MARJAYA, NPWP 01.760.732.6-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya, Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebagai berikut:

Pada halaman dan paragraf: 77 (tabel penghitungan pajak yang harus dibayar) Tertulis:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.329.635.060,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp57.943.712.489,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp330.000.000,00 Jumlah seluruh penyerahanRp59.603.347.549,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp132.963.506,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp4.115.288.512,00 PPN yang kurang/ (lebih) dibayarRp(3.982.325.006,00) Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Pajak yang kurang/ (lebih) dibayarRp(3.982.325.006,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Rp

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp(4.781.871.740,00) Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

Seharusnya :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp63.188.161.301,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp36.395.399.463,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp772.000.001,00 Jumlah seluruh penyerahanRp100.355.560.765,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp6.318.816.129,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp11.100.687.869,00 PPN yang kurang/ (lebih) dibayarRp(4.781.871.740,00) Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Pajak yang kurang/ (lebih) dibayarRp(4.781.871.740,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Rp

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp(4.781.871.740,00) Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai

Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin, 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.