Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman
PUTP1-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Pemohon Banding : PT BORNEO INDAH MARJAYA, Pajak Pertambahan Nilai
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1); Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-009405.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Pemohon Banding : PT BORNEO INDAH MARJAYA
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum