Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Sukses Tani Nusa Subur, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-320/WPJ.20/KP.10/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Sukses Tani Nusa Subur, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 (tanggal pos 10 Maret 2022), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009140.16/2019/PP.R-1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT SUKSES TANI NUSA SUBUR

N P W P: 01.385.962.4-007.000

Alamat: Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta

Timur

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-192/PP/Pemb/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor S-320/WPJ.20/KP.10/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas nama PT Sukses Tani Nusa Subur;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 27 Januari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-320/WPJ.20/KP.10/2022 tanggal 9 Maret 2022 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA

Tahun 2022 yang telah diucap tanggal 27 Januari 2022 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian ternyata ditemukan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. pada halaman 32 dan 33:

bahwa nilai "Jumlah seluruh penyerahan" Rp78.791.094.152 berbeda dari data pada SKPKB baik menurut Pemohon Banding maupun Terbanding yaitu Rp23.873.731.500. Hal yang sama berlaku pada nilai "Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri", "Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan, "Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan", dan "Sanksi administrasi".

2. pada halaman 33:

bahwa amar putusan "Mengabulkan sebagian" tidak sesuai dengan rekapitulasi pendapat pengadilan pajak atas pokok sengketa pada halaman 31, yaitu kolom dipertahankan Rp0.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 27 Januari 2022 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pada halaman 32 dan 33

tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 71.836.114.454,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp 6.954.979.698,00

- Jumlah Seluruh PenyerahanRp78.791.094.152,00

- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.183.611.467,00

- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 7.473.109.810,00 Jumlah Penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(Rp 289.498.343,00) Kelebihan pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 346.953.751,00 PPN yang kurang dibayarRp57.455.408,00

Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp57.455.408,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 114.910.816,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp0,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp0,00

- Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp23.873.731.500,00

- Jumlah Seluruh PenyerahanRp23.873.731.500,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 4.277.767.324,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 4.277.767.324,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00

2. Pada halaman 33

tertulis:

Mengabulkan sebagian

seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-169/PAN.031/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-170/PAN.031/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022 yaitu sebagai berikut:

1. Pada halaman 32 dan 33

tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 71.836.114.454,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp 6.954.979.698,00

- Jumlah Seluruh PenyerahanRp78.791.094.152,00

- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.183.611.467,00

- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 7.473.109.810,00 Jumlah Penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(Rp 289.498.343,00) Kelebihan pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 346.953.751,00 PPN yang kurang dibayarRp57.455.408,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp57.455.408,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 114.910.816,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp0,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp0,00

- Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp23.873.731.500,00

- Jumlah Seluruh PenyerahanRp23.873.731.500,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 4.277.767.324,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 4.277.767.324,00

Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00

2. Pada halaman 33

tertulis:

Mengabulkan sebagian

seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 27 Januari 2022 atas nama : PT SUKSES TANI NUSA SUBUR, NPWP 01.385.962.4-007.000, beralamat di Jalan Jl Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai berikut:

1. Pada halaman 32 dan 33

tertulis:

Dasar Pengenaan Pajak

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 71.836.114.454,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp 6.954.979.698,00

- Jumlah Seluruh PenyerahanRp78.791.094.152,00

- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.183.611.467,00

- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 7.473.109.810,00 Jumlah Penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(Rp 289.498.343,00) Kelebihan pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 346.953.751,00 PPN yang kurang dibayarRp57.455.408,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp57.455.408,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 114.910.816,00 seharusnya:

Dasar Pengenaan Pajak

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp0,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp0,00

- Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp23.873.731.500,00

- Jumlah Seluruh PenyerahanRp23.873.731.500,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 4.277.767.324,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 4.277.767.324,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00

2. Pada halaman 33

tertulis:

Mengabulkan sebagian

seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009140.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 27 Januari 2022;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H.

ttd.

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti, ttd.

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan,M.N.Y.,Ak.,M.A.

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.