PUTUSAN
Nomor PUTP1-007159.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 1143/EMLI-TAX/VI11/2026 tanggal 19 Agustus 2026 Permohonan Pembetulan Putusan Pengaditan Pajak, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 007159.35/2023/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA NPWP: 02.116.254.0-059.000
Alamat: Wisma GKBI Lt. 29 Suite 2902, Jalan Jenderal
Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
119/PP/Pemb/2026 tanggal 14 September 2026:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor 1143/EMLI-TAX/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
007159.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026:
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan,
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya
yang disampaikan para pihak dalam persidangan:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT ExxonMobil
Lubricants Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 1143/EMLI-TAX/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007159.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 30 Juli 2026 dengan uraian sebagai berikut: a,