Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Yoshi Utama, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006969.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT YOSHI UTAMA

NPWP: 01.661.999.1-073.000

Alamat: Ruko Cempaka Mas, Jl. Letjen. Soeprapto Blok K No. 50

RT 019 RW 007 Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI-Jakarta, (Domisili Elektronik : utamaptyoshi@gmail.com)

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 19 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Vaudy Starworld Sugiarso dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 19 Februari 2026 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 29 Putusan a quo di bagian mengadili paragraf 2, tercantum sebagai berikut:

Tertulis:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025

Seharusnya:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 19 Februari 2026 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman 29 paragraf 2

Tertulis:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025

Seharusnya:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026

walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 119/PAN.161/2026 tanggal 1 April 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 7 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 118/PAN.161/2026 tanggal 1 April 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang telah diucapkan tanggal 19 Februari 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Halaman 29 paragraf 2

Tertulis:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025

Menjadi:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 19 Februari 2026 atas nama PT Yoshi Utama, NPWP 01.661.999.1-073.000, yang beralamat di Ruko Cempaka Mas, Jl. Letjen. Soeprapto Blok K No. 50 RT 019 RW 007 Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI-Jakarta, (domisili elektronik utamaptyoshi@gmail.com), sebagai berikut:

1. Halaman 29 paragraf 2

Tertulis:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025

Menjadi:

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 19 Februari 2026;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding

dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E.,

M.T.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.