P U T U S A N
Nomor PUTP1-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006969.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT YOSHI UTAMA
NPWP: 01.661.999.1-073.000
Alamat: Ruko Cempaka Mas, Jl. Letjen. Soeprapto Blok K No. 50
RT 019 RW 007 Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI-Jakarta, (Domisili Elektronik : utamaptyoshi@gmail.com)
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 19 Februari 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Vaudy Starworld Sugiarso dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 046/KKPVS/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006969.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 19 Februari 2026 dengan uraian sebagai berikut: