|PUTUSAN
Nomor PUTP1-006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-00355/KEB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan PutusanPengadilanPajakatasPutusanNomorPUT- 0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 (diterima melalui Nota Dinas Elektronik tanggal 9 April 2026), dan telah terdafiar dalam berkas sengketa Nomor 006872.16/2024/PP — R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT SOUTH PACIFIC VISCOSE,
NPWP: 01.000.573-4.092.000,
Alamatali Gedung Sampoema Strategic Sguare, South
| Tower Lt. 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930,
1
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-054/PP/Pemb/2026 tanggal 20 April 2026:
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-00355/KEB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 7 Oktober 2025 (diterima melalui Nota Dinas Elektronik tanggal 9 April 2026) tentang Permohonan PembetulanPutusanPengadilanPajak atasPutusanNomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025:
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-0006872.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;