Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUTP1-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Batutua Kharisma Permai, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1211/KPP.0413/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dan Kesalahan Hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 (secara elektronik), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006341.18/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT BATUTUA KHARISMA PERMAI

NPWP: 01.781.019.3-941.001

Alamat: Desa Lurang Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1211/KPP.0413/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/ 2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1211/KPP.0413/2025 tanggal 17 Juli 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025, dengan uraian sebagai berikut:

1) Pada halaman 43, bagian tabel perhitungan kesimpulan pendapat Majelis: − Tertulis:

No.UraianMenurut:
TerbandingPemohon BandingMajelis
1Luas Bumi (m2)1.084.0001.084.0001.084.000
2Luas Bangunan (m2)---
3NJOP Bumi/m2 (Rp/m2)8.300,002.237,002.610,00
4NJOP Bangunan/m2 (Rp/m2)---
5NJOP Bumi (Rp) (1x3)8.997.200.000,002.424.908.000,003.079.633.160,00
6NJOP Bangunan (Rp) (2x4)---
7NJOP PBB (Bumi+Bangunan) (5+6)8.997.200.000,002.424.908.000,003.079.633.160,00
8NJOPTKP (Rp)-12.000.000,00-
9NJOP untuk Perhitungan PBB (Rp)8.997.200.000,002.412.908.000,003.079.633.160,00
10Persentase NJKP PBB40%40%40%
11NJOP (DPP PBB) (Rp)3.598.880.000,00965.163.200,001.231.853.264,00
12PBB Terutang-Tarif 0,5% (Rp)17.994.400,004.825.816,006.159.266,00

− Seharusnya:

No.UraianMenurut:
TerbandingPemohon BandingMajelis
1Luas Bumi (m2)1.084.0001.084.0001.084.000
2Luas Bangunan (m2)---
3NJOP Bumi/m2 (Rp/m2)8.300,002.237,002.610,00
4NJOP Bangunan/m2 (Rp/m2)---
5NJOP Bumi (Rp) (1x3)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
6NJOP Bangunan (Rp) (2x4)---
7NJOP PBB (Bumi+Bangunan) (5+6)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
8NJOPTKP (Rp)-12.000.000,00-
9NJOP untuk Perhitungan PBB (Rp)8.997.200.000,002.412.908.000,002.829.240.000,00
10Persentase NJKP PBB40%40%40%
11NJOP (DPP PBB) (Rp)3.598.880.000,00965.163.200,001.131.696.000,00
12PBB Terutang-Tarif 0,5% (Rp)17.994.400,004.825.816,005.658.480,00

2) Pada halaman 44, paragraf pertama baris kelima (jumlah PBB Tahun 2023 yang masih harus dibayar):

− Tertulis: “Rp6.159.266,00;”

− Seharusnya: “Rp5.658.480,00.”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan kesalahan hitung, dengan uraian sebagai berikut:

1) Pada halaman 43, bagian tabel perhitungan kesimpulan pendapat Majelis: − Tertulis:

No.UraianMenurut:
TerbandingPemohon BandingMajelis
1Luas Bumi (m2)1.084.0001.084.0001.084.000
2Luas Bangunan (m2)---
3NJOP Bumi/m2 (Rp/m2)8.300,002.237,002.610,00
4NJOP Bangunan/m2 (Rp/m2)---
5NJOP Bumi (Rp) (1x3)8.997.200.000,002.424.908.000,003.079.633.160,00
6NJOP Bangunan (Rp) (2x4)---
7NJOP PBB (Bumi+Bangunan) (5+6)8.997.200.000,002.424.908.000,003.079.633.160,00
8NJOPTKP (Rp)-12.000.000,00-
9NJOP untuk Perhitungan PBB (Rp)8.997.200.000,002.412.908.000,003.079.633.160,00
10Persentase NJKP PBB40%40%40%
11NJOP (DPP PBB) (Rp)3.598.880.000,00965.163.200,001.231.853.264,00
12PBB Terutang-Tarif 0,5% (Rp)17.994.400,004.825.816,006.159.266,00

− Seharusnya:

No.UraianMenurut:
TerbandingPemohon BandingMajelis
1Luas Bumi (m2)1.084.0001.084.0001.084.000
2Luas Bangunan (m2)---
3NJOP Bumi/m2 (Rp/m2)8.300,002.237,002.610,00
4NJOP Bangunan/m2 (Rp/m2)---
5NJOP Bumi (Rp) (1x3)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
6NJOP Bangunan (Rp) (2x4)---
7NJOP PBB (Bumi+Bangunan) (5+6)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
8NJOPTKP (Rp)-12.000.000,00-
9NJOP untuk Perhitungan PBB (Rp)8.997.200.000,002.412.908.000,002.829.240.000,00
10Persentase NJKP PBB40%40%40%
11NJOP (DPP PBB) (Rp)3.598.880.000,00965.163.200,001.131.696.000,00
12PBB Terutang-Tarif 0,5% (Rp)17.994.400,004.825.816,005.658.480,00

2) Pada halaman 44, paragraf pertama baris kelima (jumlah PBB Tahun 2023 yang masih harus dibayar):

− Tertulis: “Rp6.159.266,00;”

− Seharusnya: “Rp5.658.480,00.”

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak.

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR- 413/PAN.151/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR- 411/PAN.151/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025, yaitu pada:

1) halaman 43, bagian tabel perhitungan kesimpulan pendapat Majelis:

− Tertulis:

No.UraianMenurut:
TerbandingPemohon BandingMajelis
1Luas Bumi (m2)1.084.0001.084.0001.084.000
2Luas Bangunan (m2)---
3NJOP Bumi/m2 (Rp/m2)8.300,002.237,002.610,00
4NJOP Bangunan/m2 (Rp/m2)---
5NJOP Bumi (Rp) (1x3)8.997.200.000,002.424.908.000,003.079.633.160,00
6NJOP Bangunan (Rp) (2x4)---
7NJOP PBB (Bumi+Bangunan) (5+6)8.997.200.000,002.424.908.000,003.079.633.160,00
8NJOPTKP (Rp)-12.000.000,00-
9NJOP untuk Perhitungan PBB (Rp)8.997.200.000,002.412.908.000,003.079.633.160,00
10Persentase NJKP PBB40%40%40%
11NJOP (DPP PBB) (Rp)3.598.880.000,00965.163.200,001.231.853.264,00
12PBB Terutang-Tarif 0,5% (Rp)17.994.400,004.825.816,006.159.266,00

− Menjadi:

No.UraianMenurut:
TerbandingPemohon BandingMajelis
1Luas Bumi (m2)1.084.0001.084.0001.084.000
2Luas Bangunan (m2)---
3NJOP Bumi/m2 (Rp/m2)8.300,002.237,002.610,00
4NJOP Bangunan/m2 (Rp/m2)---
5NJOP Bumi (Rp) (1x3)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
6NJOP Bangunan (Rp) (2x4)---
7NJOP PBB (Bumi+Bangunan) (5+6)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
8NJOPTKP (Rp)-12.000.000,00-
9NJOP untuk Perhitungan PBB (Rp)8.997.200.000,002.412.908.000,002.829.240.000,00
10Persentase NJKP PBB40%40%40%
11NJOP (DPP PBB) (Rp)3.598.880.000,00965.163.200,001.131.696.000,00
12PBB Terutang-Tarif 0,5% (Rp)17.994.400,004.825.816,005.658.480,00

2) halaman 44, paragraf pertama baris kelima (jumlah PBB Tahun 2023 yang masih harus dibayar):

− Tertulis: “Rp6.159.266,00;”

− Menjadi: “Rp5.658.480,00.”

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025, atas nama PT BATUTUA KHARISMA PERMAI, NPWP 01.781.019.3- 941.001, menjadi sebagai berikut:

1) Pada halaman 43, bagian tabel perhitungan kesimpulan pendapat Majelis:

No.UraianMenurut:
TerbandingPemohon BandingMajelis
1Luas Bumi (m2)1.084.0001.084.0001.084.000
2Luas Bangunan (m2)---
3NJOP Bumi/m2 (Rp/m2)8.300,002.237,002.610,00
4NJOP Bangunan/m2 (Rp/m2)---
5NJOP Bumi (Rp) (1x3)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
6NJOP Bangunan (Rp) (2x4)---
7NJOP PBB (Bumi+Bangunan) (5+6)8.997.200.000,002.424.908.000,002.829.240.000,00
8NJOPTKP (Rp)-12.000.000,00-
9NJOP untuk Perhitungan PBB (Rp)8.997.200.000,002.412.908.000,002.829.240.000,00
10Persentase NJKP PBB40%40%40%
11NJOP (DPP PBB) (Rp)3.598.880.000,00965.163.200,001.131.696.000,00
12PBB Terutang-Tarif 0,5% (Rp)17.994.400,004.825.816,005.658.480,00

2) Pada halaman 44, paragraf pertama baris kelima (jumlah PBB Tahun 2023 yang masih harus dibayar):

“Rp5.658.480,00.” dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.