PUTUSAN
Nomor PUTP1-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1211/KPP.0413/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dan Kesalahan Hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 (secara elektronik), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006341.18/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT BATUTUA KHARISMA PERMAI
NPWP: 01.781.019.3-941.001
Alamat: Desa Lurang Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1211/KPP.0413/2025 tanggal 17 Juli 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/ 2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1211/KPP.0413/2025 tanggal 17 Juli 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 Mei 2025, dengan uraian sebagai berikut: