Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman
PUTP1-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
PT Batutua Kharisma Permai, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1); Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-006341.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Batutua Kharisma Permai
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PBB
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Agustus 2025