Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman
PUTP1-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Ajeindonesia · Pajak Pertambahan Nilai
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-004814.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ajeindonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
- Panitera
- Euis Sofiah, S.H., LL.M.
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Februari 2026