PUTuSAN
Nomor PUTP1 -004681.13/2023/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pal.ak Nomor PUT-004681.13/2023/PP/M.XB tahun 2025 yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 27 0ktober 2025 yang diajukan oleh Terbanding dan diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 (melalui pos) yang terdaf[ar dalam berkas sengketa Nomor: 004681.13/2023/PP-R1, atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA
NPWP: 072.950.665.9433.000
Alamat: Jl. Surya Madya x Kawasan Industry suryacipta BIok Kav.
1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
038/PP/Pemb/2026 tanggal 26 Februari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor S-00015n<EB-CT/KPP.2218/2026 tanggal 09 Februari 2026;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT-
004681.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025 tanggal 27 0ktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
MenimbangbahwamelaluiSuratNomor:S-00015/KEB-
CTMPP.2218/2026 tanggal 09 Februari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis daniatau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor I; PUT-004681.13/2023mp/M.XB Tahun 2025 yang telah diucapkan secara elektronik padatanggal270keober2025;T