PUTUSAN
Nomor PUTP1-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Direktur Utama PT Westcon International Indonesia Nomor 046/WII-SHIP/2026 tanggal 27 April 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT‑004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 31 Januari 2025, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, 28 April 2026 (diantar langsung), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004189.46/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama: PT Westcon International Indonesia,
NPWP: 03.133.624.1-015.000,
Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan, No. 7, RT
05, RW 01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan 12910,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 064/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Mei 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Nomor 046/WII-SHIP/2026 tanggal 27 April 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT‑004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 31 Januari 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 31 Januari 2025;