Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

Tarif dan Nilai Pabean

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Direktur Utama PT Westcon International Indonesia Nomor 046/WII-SHIP/2026 tanggal 27 April 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT‑004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 31 Januari 2025, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, 28 April 2026 (diantar langsung), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004189.46/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Nama: PT Westcon International Indonesia,

NPWP: 03.133.624.1-015.000,

Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan, No. 7, RT

05, RW 01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan 12910,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 064/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Mei 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Nomor 046/WII-SHIP/2026 tanggal 27 April 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT‑004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan secara e-Tax Court pada tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan pada tanggal 31 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Westcon International Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 046/WII-SHIP/2026 tanggal 27 April 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 31 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

a. Bahwa penulisan nomor putusan semula PUT-004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya PUT-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

b. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada putusan semula 004189.45/2024/PP/M.XIXBTahun2025yangseharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

c. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada footer pada halaman 2 s.d. 80, semula 004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 31 Januari 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

a. Bahwa penulisan nomor putusan semula PUT-004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya PUT-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

b. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada putusan semula 004189.45/2024/PP/M.XIXBTahun2025yangseharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

c. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada footer pada halaman 2 s.d. 80, semula 004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud

Halaman 2 dari 5 PUTP1-004189.46/2024/M.XIXB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 046/WII-SHIP/2026 tanggal 27 April 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 319/PAN.192/2026 tanggal 7 Mei 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 046/WII-SHIP/2026 tanggal 27 April 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Panggilan Nomor PANG- 318/PAN.192/2026 tanggal 7 Mei 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 31 Januari 2025 yaitu sebagai berikut:

a. Bahwa penulisan nomor putusan semula PUT-004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya PUT-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

b. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada putusan semula 004189.45/2024/PP/M.XIXBTahun2025yangseharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

c. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada footer pada halaman 2 s.d. 80, semula 004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 3 dari 5 PUTP1-004189.46/2024/M.XIXB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Januari 2025 atas nama PT Westcon International Indonesia, NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan, No. 7, RT 05, RW 01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan 12910, sebagai berikut:

a. Bahwa penulisan nomor putusan semula PUT-004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya PUT-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

b. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada putusan semula 004189.45/2024/PP/M.XIXBTahun2025yangseharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

c. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor sengketa pada footer pada halaman 2 s.d. 80, semula 004189.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang seharusnya 004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004189.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Januari 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H sebagai Hakim Ketua, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

Halaman 4 dari 5 PUTP1-004189.46/2024/M.XIXB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

(dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Halaman 5 dari 5 PUTP1-004189.46/2024/M.XIXB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.