Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUTP1-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT. Autocomp Systems Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Permohonan Nomor L-084/TPI/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003998.16/2024/PP-R1 sehubungan dengan putusan atas nama:

Nama: PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA,

NPWP: 02.007.675.8-055.000,

Alamat: Mid Plaza 2 Lantai 10 Jl Jend. Sudirman Kav.10-11 Tanah Abang

Jakarta Pusat, DKI Jakarta;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca, Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor L-084/TPI/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025;

Telah membaca, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT. Autocomp Systems Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor L-084/TPI/2026 tanggal 26 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025, dengan uraian sebagai berikut:

Pada Halaman 87

Tertulis

UraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilai sengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
dibatalkan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Jumlah seluruh penyerahan306.095.357.482106.939.996305.988.417.486
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri21.345.292.31821.345.292.318
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.048.839.17629.048.839.176
Perhitungan PPN yang kurang/ (lebih) dibayar29.048.839.17629.048.839.176
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(7.703.546.858)(7.703.546.858)

Seharusnya

UraianMenurutNilai sengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
Keputusandibatalkan
TerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Jumlah seluruh penyerahan306.095.357.482106.939.996305.988.417.486
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri21.345.292.31821.345.292.318
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.087.279.37629.087.279.376
Perhitungan PPN yang kurang/ (lebih) dibayar(7.741.987.058)(7.741.987.058)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(7.741.987.058)(7.741.987.058)

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Pada Halaman 117

Tertulis

UraianMenurutNilai sengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
Keputusandibatalkan
TerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Jumlah seluruh penyerahan306.095.357.482106.939.996305.988.417.486
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri21.345.292.31821.345.292.318
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.048.839.17629.048.839.176
Perhitungan PPN yang kurang/ (lebih) dibayar29.048.839.17629.048.839.176
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(7.703.546.858)(7.703.546.858)

Seharusnya

UraianMenurutNilai sengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
Keputusandibatalkan
TerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Jumlah seluruh penyerahan306.095.357.482106.939.996305.988.417.486
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri21.345.292.31821.345.292.318
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.087.279.37629.087.279.376
Perhitungan PPN yang kurang/ (lebih) dibayar(7.741.987.058)(7.741.987.058)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(7.741.987.058)(7.741.987.058)

Memperhatikan, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 10 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-62/PAN.032/2026 tanggal 6 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 10 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-61/PAN.032/2026 tanggal 6 Februari 2026;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

Pada Halaman 87

Tertulis

UraianMenurutNilai sengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
Keputusandibatalkan
TerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Jumlah seluruh penyerahan306.095.357.482106.939.996305.988.417.486
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri21.345.292.31821.345.292.318
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.048.839.17629.048.839.176
Perhitungan PPN yang kurang/ (lebih) dibayar29.048.839.17629.048.839.176
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(7.703.546.858)(7.703.546.858)

Seharusnya

UraianMenurutNilai sengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
Keputusandibatalkan
TerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Jumlah seluruh penyerahan306.095.357.482106.939.996305.988.417.486
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri21.345.292.31821.345.292.318
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan29.087.279.37629.087.279.376
Perhitungan PPN yang kurang/ (lebih) dibayar(7.741.987.058)(7.741.987.058)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(7.741.987.058)(7.741.987.058)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025 atas nama PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.007.675.8- 055.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lantai 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 10 – 11 Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.