P U T U S A N
Nomor PUTP1-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Permohonan Nomor L-084/TPI/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003998.16/2024/PP-R1 sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama: PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA,
NPWP: 02.007.675.8-055.000,
Alamat: Mid Plaza 2 Lantai 10 Jl Jend. Sudirman Kav.10-11 Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca, Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor L-084/TPI/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025;
Telah membaca, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT. Autocomp Systems Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor L-084/TPI/2026 tanggal 26 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 23 Desember 2025, dengan uraian sebagai berikut: