P U T U S A N
Nomor PUTP1-003859.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Terbanding Nomor S-130/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT-003859.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 tanggal 11 Desember 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 (via nadine), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003859.16/2020/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT Euronet Technologies Indonesia
N P W P: 0019579424058000
Alamat: Gedung Menara 165 LT 14 Unit A1, Jalan TB
Simatupang Kav. 01 RT 009 RW 003, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta,
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/Pemb/2026 tanggal 29 Januari 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-130/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 003859.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 tanggal 11 Desember 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-003859.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 11 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah KPP Penanaman Modal Asing Lima dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S- 130/KPP.0706/2026 tanggal 19 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor