P U T U S A N
Nomor PUTP1–003630.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kuasa Hukum Pemohon Banding PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA Nomor: 033/RBPK-PCI/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 perihal Surat Permohonan Pembetulan Keputusan Banding atas Pemohon Banding pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: No PUT-003630.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 tanggal 10 Maret 2026 atas PPh Badan 2022, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 (diantar), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003630.15/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding: PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA,
N P W P: 01.071.233.9-055.000,
Alamat: Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota
Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 003630.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 10 Maret 2026;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen- 051/PP/Pemb/2026 tanggal 13 April 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kuasa Hukum Pemohon Banding PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA selaku Pemohon melalui Surat Nomor: 033/RBPK-PCI/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-