1gPUTUSAN
Nomor PUTP1-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Direktur Utama PT Kebun Ganda Prima Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 tanggal 27 Juli 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002857.15/2021/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT KEBUN GANDA PRIMA
NPWP: 01.085,032.9-058.000
Alamat: GedungPlaza - Indofood Tower Lt.11 Jalan Jend.
Sudirman Kav. 76-78 Setiabudi Jakarta Selatan
Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026,
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002857 15/2021/PP/M.IIA ‘Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Juli 2026,
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Kebun Ganda Prima dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 27 Juli 2026 dengan uraian sebagai berikut: