Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 13 halaman

PUTP1-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Kebun Ganda Prima, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

1gPUTUSAN

Nomor PUTP1-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Direktur Utama PT Kebun Ganda Prima Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT- 002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 tanggal 27 Juli 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002857.15/2021/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT KEBUN GANDA PRIMA

NPWP: 01.085,032.9-058.000

Alamat: GedungPlaza - Indofood Tower Lt.11 Jalan Jend.

Sudirman Kav. 76-78 Setiabudi Jakarta Selatan

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026,

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002857 15/2021/PP/M.IIA ‘Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Juli 2026,

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Kebun Ganda Prima dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 27 Juli 2026 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman 56

Tertulis:

Uraian

Penghasilan Netto/ (Rugi)

Komp ensasi Keru gian

6.058.190.000,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Kredit Pajak

0,00 PPh Kurang

6.058.190.000,00 2.907.930.720,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar

Seharusnya:

Uraian

(Rp)

Penghasilan Netto/ (Rugi)(38.270.327.748,00) }2 | Kompensasi Kerugian348.465.912.557,00

386.736.240.305,00 Kredit Pajak

PPh Kurang/(Lebih) Bayar

Sanksi Administrasi

8 | PPh Yang MasihDibayar-

2. Halaman 57

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp8.966.119.720,00;

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBMVPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEB/WPJ.07/KP.06/2019 tangga! 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Juli 2026 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung sebagai berikut:

1. Halaman 56

Tertulis:

UraianJumlah

Rp

Penghasilan Netto/ (Rugi)372.698.672.252,00 Kompensasi Kerugian348.465.912.557,00 Penghasilan Kena Pajak24.232.759,695,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.058. 190.000,00 Kredit Pajak0,00 PPh Kurangi6.058.190.000,00

2.907.930.720,00 8 | PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar8.966.119.720,00

Seharusnya

Jumlah

Penghasilan Kena Pajak__ (386. 736. 240, 305, 00)

?

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang-| Kredit Pajak

PPh Kurang{Lebih) Bayar- Sanksi Administrasi

|8 | PPh Yang Masih Harus/Lebih) Dibayar

2. Halaman 57

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBANPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp8.966.119.720,00,

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00:

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau hitung dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan:

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan perneriksaan tanggal 1 September 2026 sehubunganpembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Panggilan Nomor PANG- 397/PAN.021/2026 tanggal 27 Agustus 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 1 September 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 010/KGP/JKT/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 sebagaimana telah dibentahu dengan Surat Panggilan Nomor PANG- 396/PAN.021/2026 tanggal 27 Agustus 2026,

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Juli 2026 yaitu sebagai berikut:

+. Halaman 56

Tertulis:

NoUraianJumlah

(Rp)

1Penghasilan Netto/ (Rugi)372.698.672.252,00 2 | Kompensasi Kerugian348.465.912.557,00 3 | Penghasilan Kena Pajak24.232.759.695,00

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.058.190.000,00 |5 | Kredit Pajak|0,00 16 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar6.058.190.000,00 7 | Sanksi Administrasi2.907.930.720,00 8 | PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar8.966.119.720,00

Seharusnya:

UraianJumlah

(Rp)

Penghasilan Netto/ (Rugi(38.270.327.748,00) Kompensasi Kerugian348.465.912.557,00 Penghasilan Kena Pajak386.736.240.305,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Kredit Pajak

PPh KurangfLebih) Bayar

Sanksi Administrasi

Masih Harus/(Lebih) Dibayar

2. Halaman 57

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudiman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp8.966.119.720,00;

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudimman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

PT Kebun Ganda Prima

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Juli 2026 atas nama PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9- 058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza - Indofood Tower Lt.11 Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78 Setiabudi Jakarta Selatan sebagai berikut:

1. Halaman 56

Tertulis:

UraianJumlah

Rp

Penghasilan Netto/ (Rugi)372.698.672.252,00 Kompensasi Kerugian348.465.912.557,00 Penghasilan Kena Pajak24.232.759.695,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.058.190.000,60

|5 | Kredit Pajak

|6 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar6.058.190.000,00 17 | Sanksi Administrasi2.907.930.720,00 |8 | PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar8.966.119.720,00

Seharusnya:

NoUraianJumlah

(1 | Pen ghasilan Netto/ (Rugi38, 270 327.748,00 (2 |i348.465.912.557,00

Penghasilan Kena Pajak386.736.240.305,00) Pajak Penghasilan (PPh) Terutang-

15 | Kredit Pajak

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar

2. Halaman 57

Tertulis:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

|Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19

tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal

14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudirman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp8.966.119.720,00:

Seharusnya:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00018/206/15/058/19 tanggal 25 Oktober 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/NKEBAWPJ.07/KP.06/2019 tanggal 14 November 2019, atas nama: PT KEBUN GANDA PRIMA, NPWP 01.085.032.9-058.000, beralamat di Gedung Sudinman Plaza — Indofood Tower Lt 11, Jalan Jend Sudirman Kav 76-78, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00:

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002857.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 27 Juli 2026:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H. CA., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd

itd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H. CA.

tid

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. a

NIP 196906051990031002

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H. CA., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sutfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, DASr

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H. CA.

fan, S.E.,

Panitera Pengganti,

Asnidar, S.H.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H. CA., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sultan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tid‘

tid

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H. CA.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Nttd

|\"Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

y Busi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

N

N

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ail)SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

SEKRETARIAT JENDERAL

JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7, JAKARTA PUSAT 10120.

TELEPON (021) 29806333; FAKSIMILE (021) 29806334; SITUS

Nomor: P.545/SP/20263 September 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yth. :

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding

2. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima

3. Direktur PT Kebun Ganda Prima

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

Nama Pemohon BandingAlamat Pemohon Banding .PUTP1-002857.15/2021/PP/M.IIA | PT Kebun Ganda PrimaGedung Sudirman Plaza -

Tahun 2026Indofood Tower Lt. 11, Jl. Jend.

Sudirman Kav. 76-78, Setiabudi,

Jakarta Selatan Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Penanaman Modal Asing Lima, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

~\

Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Budi Setyawan M.N.Y.

Tembusan :

Ketua Pengadilan Pajak

Perhatian :

1. Kami minta Saudara berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan Imbalan vang/barang sesuatu apapun dan/atau imbalan lainnya baik secara langsung maupun tidak fangsung kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawal Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas:

2. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat'Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta imbalan uang/barang sesuatu apapun dan atau imbalan lainnya terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas agar dengan tegas ditclak dan menginformasikannya kepada Pengadilan Pajak melalui SMS center: 0813 1033 3333 atau melalui" email: monev setpp@kemenkeu.go.id,

A)

penda 156

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.