Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman

PUTP1–002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

Pemohon Banding :PT LGE INDONESIA RESEARCH AND DEVELOPMENT CENTER · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1–002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cikarang Selatan Nomor: ND-81/KPP.2202/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Putusan yang Tidak Sah atas Putusan Nomor: PUT- 002815.16/PP/MXXA Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 dan Surat Direktur PT LGE Indonesia Research and Development Center Nomor: 2/LGERC/TAX/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 perihal Surat Permohonan Pembetulan atas Kesalahan Penulisan pada Putusan Pengadilan Pajak, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 (diantar) dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002815.16/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding:PTLGEINDONESIARESEARCHAND

DEVELOPMENT CENTER,

N P W P: 53.188.380.9-413.000,

Alamat: Jalan Timor Blok E/6 Kawasan Industri MM2100,

Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen- 026/PP/Pemb/2026 tanggal 2 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cikarang Selatan selaku Pemohon melalui Nota Dinas Nomor ND-81/KPP.2202/2026 tanggal 15 Januari 2026 dan Direktur PT LGE

Indonesia Research and Development Center melalui Surat Nomor: 2/LGERC/TAX/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 55

Tertulis:

N oUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.621.881.91709.621.881.917
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.058.407.00901.058.407.009
3Pajak yang dapat diperhitungkan45.135.826.59745.135.826.5970
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.826.597)1.058.407.009
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi000
6PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.826.597)1.058.407.009

Seharusnya:

N oUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.621.881.91709.621.881.917
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.058.407.00901.058.407.009
3Pajak yang dapat diperhitungkan45.135.734.31645.135.734.3160
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.734.316)1.058.407.009
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi000
6PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.734.316)1.058.407.009

Memperhatikan, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 3 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PANG-0041/PAN.201/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PANG-0040/PAN.201/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 55

Tertulis:

N oUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.621.881.91709.621.881.917
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.058.407.00901.058.407.009
3Pajak yang dapat diperhitungkan45.135.826.59745.135.826.5970
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.826.597)1.058.407.009
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi000
6PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.826.597)1.058.407.009

Seharusnya:

N oUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.621.881.91709.621.881.917
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.058.407.00901.058.407.009
3Pajak yang dapat diperhitungkan45.135.734.31645.135.734.3160
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.734.316)1.058.407.009
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi000
6PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.734.316)1.058.407.009

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2025 atas nama PT LGE INDONESIA RESEARCH AND DEVELOPMENT CENTER, NPWP: 53.188.380.9-413.000, beralamat di Jalan Timor Blok E/6 Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sebagai berikut:

Halaman 55

Tertulis:

N oUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.621.881.91709.621.881.917
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.058.407.00901.058.407.009
3Pajak yang dapat diperhitungkan45.135.826.59745.135.826.5970
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.826.597)1.058.407.009
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi000
6PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.826.597)1.058.407.009

Seharusnya:

N oUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.621.881.91709.621.881.917
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.058.407.00901.058.407.009
3Pajak yang dapat diperhitungkan45.135.734.31645.135.734.3160
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.734.316)1.058.407.009
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi000
6PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar(44.077.327.307)(45.135.734.316)1.058.407.009

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002815.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 9 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda,S.H.,S.E.,Ak.,

M.B.A.,M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.