Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002351.46/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA

NPWP: 03.133.624.1-015.000

Alamat: Gedung MD Place Tower 1 Lt.5, Jalan Setiabudi Selatan

No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Domisili Elektronik: importshipping.id@westcon.com

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Permohonan PembetulanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Utama PT Westcon International Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahantulispadaPutusanPengadilanPajakNomor 002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 30 Januari 2026 dengan uraian sebagai berikut:

1. Nomor Putusan pada halaman 1
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
2. Nomor Putusan di bagian footer pada halaman 2 sampai dengan 96
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang
telah diucapkan pada tanggal 30 Januari 2026 dan dokumen pendukung yang
terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:
1. Nomor Putusan pada halaman 1
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
2. Nomor Putusan di bagian footer pada halaman 2 sampai dengan 96
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat
dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;
Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap
sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa
Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;
Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan
pemeriksaan tanggal 20 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan
putusan Pengadilan Pajak Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026
walaupun telah diberitahukan melalui Surat Panggilan Nomor PEMB-
159/PAN.172/2026 tanggal 29 April 2026;
Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan
pemeriksaan tanggal 20 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan
putusan Pengadilan Pajak Nomor 027/WII-SHIP/2026 tanggal 16 Maret 2026
walaupun telah diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-
158/PAN.172/2026 tanggal 29 April 2026;
Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum
untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang telah diucapkan pada
tanggal 30 Januari 2026 yaitu sebagai berikut:
1. Nomor Putusan pada halaman 1
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
2. Nomor Putusan di bagian footer pada halaman 2 sampai dengan 96
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
MENGADILI
Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-
002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang telah diucapkan pada tanggal
30 Januari 2026 atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA,
NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt.5,
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili
elektronik importshipping.id@westcon.com) sebagai berikut:
1. Nomor Putusan pada halaman 1
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
2. Nomor Putusan di bagian footer pada halaman 2 sampai dengan 96
Tertulis:
Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Seharusnya:
Nomor PUT-002351.46/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002351.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun
2026 yang telah diucapkan pada tanggal 30 Januari 2026;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada
hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., sebagai
Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T, dan Dr. Drs.
Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota
dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd. Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.